Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PHK Yohanes Apo Diklaim Sesuai PP 35, CULT Disorot: Wagub Kalbar Tegaskan Audit Tetap Jalan

Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak manajemen ataupun bantahan karyawan.

keputusan PHK diterbitkan ketika sengketa sebelumnya masih berjalan? Apakah seluruh prosedur dan dasar hukumnya telah dipenuhi? Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak manajemen ataupun bantahan karyawan.

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Perselisihan hubungan industrial di Credit Union Lantang Tipo (CULT) kian memanas. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Yohanes Apa alias Apo,”yang disebut manajemen beralasan mangkir kerja, justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, sengketa demosi yang dialaminya masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di satu sisi, kuasa hukum CULT, Alfons Girsang, SH, bersikukuh keputusan PHK telah sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Di sisi lain, Apo membantah keras tudingan mangkir kerja.

Persoalannya bukan sekadar soal PHK. Ada surat dari Kantor Pusat CULT yang menyebut persoalan demosi Apo masih dalam proses hukum. Sementara manajemen yang dipimpin General Manager Kristianus Indra telah menerbitkan keputusan PHK.

Perbedaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan internal lembaga keuangan itu.

“Kalau tidak ada titik temu ketika bipartit dan tripartit, maka mekanismenya adalah melalui peradilan PHI. Jadi sudah benar Pak Apo mengajukan gugatan ke PHI dan sedang berproses. Nanti kita lihat bagaimana majelis hakim melihat sengketa hubungan industrial ini,” kata Alfons kepada ResponsiveKalbar.com, Senin (2/11), melalui pesan WhatsApp.

Alfons menyebut dasar PHK adalah dugaan mangkir kerja yang dilakukan Apo. Menurut dia, penerbitan surat PHK merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku.

“Biar ada juga alasan Pak Apo mengajukan gugatan, tapi yang pasti menurut CU dasar PHK karena Apo mangkir kerja, jadi sesuai aturan diterbitkan surat PHK,” ujarnya.

Namun, Apo punya pandangan berbeda. Ia menolak disebut mangkir dan menegaskan persoalan hubungan kerjanya sedang diproses melalui jalur hukum.

“Saya tidak kategori mangkir karena jelas kita sedang berproses secara hukum,” kata Apo.

Surat Kantor Pusat dan Keputusan PHK Dipertanyakan
Apo juga menunjukkan surat dari Kantor Pusat CULT yang ditujukan kepada kuasa hukumnya.

Surat yang ditandatangani Senior Manager SDM, Donatus Mullyadi, itu menyebut persoalan demosi yang dialaminya masih dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dokumen tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa persoalan demosi belum selesai melalui proses hukum. Namun, di tengah proses tersebut, manajemen justru mengambil langkah PHK.

Mengapa keputusan PHK diterbitkan ketika sengketa sebelumnya masih berjalan? Apakah seluruh prosedur dan dasar hukumnya telah dipenuhi?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak manajemen ataupun bantahan karyawan.

Sorotan lain muncul dari proses klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau. Manajemen CULT di bawah Kristianus Indra disebut menolak menandatangani Berita Acara Klarifikasi yang dibuat instansi tersebut.

Alfons membenarkan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses klarifikasi itu.

“Soal surat klarifikasi yang dibuat Disnakertrans tersebut bagian dari proses, artinya tidak ditemukan kesepakatan,” katanya.

Wagub Krisantus: Audit Ya Audit!

Persoalan CULT kini tidak hanya berkutat pada sengketa ketenagakerjaan.

Nama Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, ikut terseret setelah muncul perintah untuk melakukan audit terhadap lembaga tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai rencana audit, Alfons menyatakan pemeriksaan terhadap lembaga memiliki mekanisme tersendiri.

“Terkait audit gak perlu dikomen aku kira, karena audit lembaga itu ada mekanismenya, bro,” ujar Alfons.

Pernyataan itu mendapat respons tegas dari Krisantus. Wakil Gubernur Kalbar tersebut menegaskan bahwa rencana audit tidak boleh berhenti hanya karena adanya komentar dari kuasa hukum.

“Kita tidak ada urusan dengan pengacara, audit ya audit,” tegas Krisantus.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa agenda audit merupakan persoalan tersendiri yang tidak semestinya dicampuradukkan dengan posisi hukum kuasa hukum dalam sengketa PHK.

Kini, publik menunggu dua hal: bagaimana majelis hakim PHI menilai sengketa antara Yohanes Apo dan CULT, serta bagaimana tindak lanjut rencana audit yang ditegaskan Wakil Gubernur Kalbar.

Sebab, ketika keputusan PHK dipersoalkan, surat internal menjadi sorotan, dan audit ikut mencuat, transparansi serta konsistensi tata kelola CULT patut mendapat perhatian.

Sengketa ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang benar dalam perkara PHK. Yang juga harus dijelaskan adalah bagaimana sebuah lembaga menjaga kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan, dan kepercayaan anggotanya.(OK)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *