Dugaan pembakaran lahan menyeret nama anggota DPRD. GNPK-RI Kalbar meminta polisi membuka perkara berdasarkan bukti, bukan jabatan.
Pada 22 September 2026, Polres Mempawah menyatakan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
