Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Balik Akad Kredit BTN Kalbar: Saat Rumah Subsidi Berujung Intimidasi Debitur

Persoalan itu mencuat setelah rumah milik Supli, warga Perumahan Green Andika 9 Blok A Nomor 12, Pontianak, diduga dicoret menggunakan pilok merah oleh petugas penagihan bank karena keterlambatan pembayaran kredit selama tiga bulan.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Impian memiliki rumah subsidi bagi masyarakat kecil di Kalimantan Barat diduga berubah menjadi tekanan psikologis dan persoalan hukum. Sejumlah debitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Wilayah Kalbar mengeluhkan isi klausul akad kredit yang dianggap memberi kewenangan berlebihan kepada pihak bank, mulai dari memasuki pekarangan rumah hingga memasang tanda peringatan di rumah debitur yang menunggak cicilan.

Persoalan itu mencuat setelah rumah milik Supli, warga Perumahan Green Andika 9 Blok A Nomor 12, Pontianak, diduga dicoret menggunakan pilok merah oleh petugas penagihan bank karena keterlambatan pembayaran kredit selama tiga bulan.

Yang dipersoalkan bukan hanya tunggakan cicilan. Tetapi cara penagihan yang disebut dilakukan malam hari, tanpa izin penghuni rumah, dan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.“Mereka datang sekitar pukul sembilan malam. Tidak permisi, langsung masuk ke teras rumah lalu menyemprot cat merah,” kata Supli kepada wartawan.

Menurut dia, saat itu pihak bank belum pernah menyerahkan surat peringatan pertama maupun ketiga. Namun rumahnya sudah diberi tanda layaknya objek sitaan.“Padahal tunggakan sudah saya bayar. Tapi tulisan itu sampai sekarang belum dihapus,” ujarnya.

Klausul yang Dipersoalkan

Di balik polemik itu, muncul sorotan terhadap dokumen akad kredit yang ditandatangani debitur. Dalam salah satu surat persetujuan tambahan, debitur diminta memberikan izin kepada bank untuk:

  • memasuki pekarangan objek agunan,
  • memasang plank, stiker, atau tanda peringatan,
  • melakukan pemeriksaan langsung terhadap rumah,
  • meminta informasi dari penghuni rumah,
  • hingga mengosongkan rumah apabila debitur dinyatakan wanprestasi.

Klausul tersebut dinilai menempatkan debitur pada posisi yang lemah. Sebab mayoritas penerima rumah subsidi berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dokumen yang mereka tandatangani.

Advokat RUHERMANSYAH menilai persetujuan itu tidak lahir dalam posisi yang setara antara bank dan nasabah.

“Ini bukan hubungan yang benar-benar bebas. Debitur berada dalam tekanan kebutuhan rumah. Kalau tidak tanda tangan, akad tidak jalan. Itu yang harus dilihat,” katanya.

Menurut dia, klausul baku yang memberi kewenangan sepihak kepada kreditur berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Perjanjian memang mengikat. Tapi bukan berarti bank boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rumah debitur,” ujar Ruhermansyah.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Sejumlah praktisi hukum menilai tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Sedangkan tindakan pengecatan atau pemasangan tanda pada rumah debitur tanpa persetujuan dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Persoalan semakin rumit karena objek yang dipersoalkan merupakan rumah tinggal aktif, bukan bangunan kosong.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi terhadap objek jaminan disebut tidak dapat dilakukan sepihak apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela.“Kalau belum ada putusan pengadilan atau persetujuan sukarela, tidak boleh ada tindakan yang bernuansa intimidatif,” kata Ruhermansyah.

Dugaan Ketidaksesuaian Luas Tanah

Investigasi wartawan juga menemukan keluhan lain dari sejumlah debitur di kawasan Green Andika 9. Beberapa warga mengaku ukuran tanah dalam dokumen akad kredit berbeda dengan ukuran yang dijanjikan pengembang saat pemasaran.

Dalam brosur dan penawaran awal, ukuran tanah disebut mencapai 8,5 x 18 meter. Namun dalam dokumen akad kredit, sebagian debitur mengaku hanya tercantum ukuran 8,5 x 16,5 meter atau sekitar 140 meter persegi.

Selisih ukuran itu memunculkan pertanyaan baru: apakah debitur sejak awal memperoleh informasi utuh mengenai objek yang mereka beli?“Banyak warga baru sadar setelah akad berjalan,” kata seorang penghuni yang meminta namanya tidak ditulis.Hingga kini, sejumlah debitur mengaku belum menerima salinan asli lengkap dokumen akad kredit maupun penjelasan rinci terkait perubahan ukuran tanah tersebut.

Rumah Subsidi dan Ketimpangan Relasi

Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik dalam kredit rumah subsidi: relasi yang timpang antara lembaga keuangan dan masyarakat kecil.Di satu sisi, bank memiliki dasar hukum untuk melindungi aset kreditnya. Namun di sisi lain,debitur tetap memiliki hak atas privasi,perlindungan hukum, dan perlakuan yang manusiawi.Pertanyaan besarnya: sampai di mana batas kewenangan bank terhadap rumah yang masih dihuni debitur?

Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN Wilayah Kalimantan Barat belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan intimidasi penagihan, klausul akad kredit yang dipersoalkan, maupun dugaan ketidaksesuaian ukuran tanah dalam dokumen kredit debitur.*(ss/dn/mn)

Sumber : Advokat RUHERMANSYAH

Editor    :Redaksi 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *