RESPONSIVE KAL-BAR.COM-Bupati Ketapang, diwakili Sekretaris Daerah, Repalianto kembali melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan di beberapa dinas pada Jumat sore ini, (09/01/2026).
Penunjukan pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 39/BKPSDM-B/2026 terdiri dari.sembilan Pejabat Administrator dan enam Pejabat Pengawas. Pengisian pos ini, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi kinerja perangkat daerah.
Namun, pelantikan ini tidak diikuti nama seorang pejabat Ketapang yang menurut publik belakangan ini penuh kontroversi yakni AR. Padahal publik berharap, posisi AR, sebagai Kabid Pemukiman di dinas PerkimLH di isi wajah baru guna menghindari kegaduhan yang kerap dibuatnya.
Publik menilai Bupati Alex terkesan diam tidak peka keadaan soal stafnya bernama Ar, padahal sudah banyak beredar informasi dan dimuat sejumlah media soal sepak terjangnya selama menduduki jabatan Kabid Pemukiman, di duga buat gaduh, dan terindikasi Dugaan ikut maen proyek APBD.
Untuk mengurangi potensi kegaduhan terulang dalam kegiatan APBD di dinas Perkim LH tahun 2026, publik menyarankan agar Bupati mempertimbangkan posisi AR pada bidang tersebut.
Dengan alasan, untuk stabilitas dan kondusifitas kerja dinas Perkim serta memberi kesempatan AR untuk mengembangkan potensi diri di bidang tugas yang lain.
Pergeseran dirinya bukan dimaksud sebagai sangsi admistrasi PNS, tetapi dalam rangka penyegaran organisasi dan pengembangan kesempatan AR untuk menduduki jabatan sebagai eselon 3 di OPD yang lain.
Tidak ada nya nama AR didalam mutasi yang di lakukan Bupati ketapang kali ini semakin menambah banyak pertanyaan publik,Ada hubungan apa antara bupati ketapang dan ar?
Kenapa Bupati seakan tidak berani mengganti AR?Apakah Bupati takut dengan ar?Apakah karna takut terjadi BOM Molotov kembali jika AR dimutasi?
Pertanyan pertanyaan tersebut muncul di kalangan publik, yang membuat opini opini liar ber munculan.
Mari kita tunggu apakah ada ketegas dari seorang bupati Ketapang Alex sander wilio untuk melakukan Rotasi jabatan terhadap Ar,
Analisa Yuridis Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta analisis yuridisnya oleh media terkait dengan Rekam Jejak [ Trick Record ] AR karena tidak merotasi oknum AR yang mestinya harus di perhitungkan oleh Bupati ketapang untuk menjaga situasi pemerintahan tetap kondusive, sebut yayat.
UU ASN Nomor 20 tahun 2023 mestinya dijadikan Acuan oleh Bupati dalam menempatkan posisi ASN pada jabatan jabatan strategis tertentu agar supaya tidak terjadinya persinggungan kepentingan atas masalah yang pernah terjadi sebelumnya, sebut yayat.
Kualitas penempatan ASN sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS tetap mempertimbangkan Rekam Jejak dari ASN tersebut dalam hal posisi jabatannya, hal tersebut akan menjadi dasar putusan Baperjakat dalam menetapkan prestasi kerjanya dengan mempertimbangkan adakah Putusan Pengadilan apabila yang bersangkutan pernah menjalani pidana penjara, tegas yayat lagi.
Akan menjadi preseden buruk apabila Bupati ketapang masih bersikeras mempertahankan status ASN yang bermasalah tersebut masih pada posisi jabatannya yangmana kewenangan jabatannya sedang menjadi polemik sengketa hukum, cetus yayat.
Sumber :Lembaga TINDAK.Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi.
Laporan : jurnalis warga ,MI
Editor. : timred











