RESPONSIVEKALBAR.COM
SINGKAWANG
Sekretaris LPK-RI Kalimantan barat menduga,Proyek revitalisasi danau Serangtangan kota Singkawang ini tidak ada azas mamfaatnya ucapnya kepada wartawan,pada Minggu siang, (24/11/2024).
“Mulyadi menilai dana yang di kuncurkan untuk revitalisasi tersebut mencapai angka fantastis, Namun belum memberikan dampak positif serta kontribusi kepada daerah tersebut.
Dirinya menduga adanya proyek kepentingan ataupun korupsi serta penyalahgunaan anggaran dalam Pelaksanaan kegiatan revitalisasi danau serangtangan ini.
Kegiatan proyek revitalisasi danau Serangtangan yang di kerjakan oleh,PT. Gelora sarana langgeng,sebagai pelaksana lapangan menelan dana sebesar Rp. 23.360.002.808.99 yang Sumber dari dana APBN,ini belum maksimal ujarnya.
Lebih lanjut
Berdasarkan hasil investigasi lembaga LPK-RI bahwa kegiatan pekerjaan oleh PT. Gelora Sarana Langgeng Kota Singkawang,dengan pagu dana HPS Rp. 29. 200.000.000,00 bersumber dana APBN Kementrian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan satuan kerja (SNVT) PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS JELAI KENDAWANGAN KALIMANTAN 1.PROVENSI KALIMANTAN BARAT.
Di temukan:
Penawaran tersebut terdapat membuang dana dari HPS sebesar Rp 5.838.007.291 hasil dari perencanaan awal sesuai perhitungan yang dilakukan konsultan perencana terdapat anggaran sebesar 29 miliyar 200 juta rupiah.
Temuan investigasi lapangan lembaga LPK-RI kalbar
Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan, Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang dilapangan terdapat beberapa bangunan dan beberapa pendopo kecil disana tidak terlepas barau pagar dan timbunan.
Bahan baku matrial pasir yang dipakai dalam kegiatan pelaksanaan Revitalisasi Danau Serantangan, mendatangkan matrial pasir.
Dalam hasil investigasi dilapangan terdapat timbunan matrial tanah yang berjumlah ribuan kubikasi
Sementara,dari hal ini informasi kegiatan Revitalisasi Danau Serantangan Kota singkawang.tersebut sesuai informasi dan keterangan,beberapa pengusaha dan masyarakat setempat maupun yang pernah ikut dalam kegiatan pekerjaan pembangunan.
bahan baku pasir diambil dari penambang pasir di sekitar area kegiatan,tidak didatangkan dari luar serta timbunan matrial tanah yang dipakai menggali dari di sekitaran lokasi kegiatan.
Selanjutnya,Kami dari lembaga LPK-RI menduga adanya Pelanggaran administrasi tentang Pengadaan matrial atas kegiatan pengambilan matrial galian.C
“Karena dalam kontrak tercantum harus mendatangkan matrial dari luar ,yang sesuai dalam kontrak kerja, akan tetapi yang terjadi di lapangan matrial tersebut diambil dari lokasi kegiatan pembangunan revitalisasi,” pungkasnya. *(Tim)*











