RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyiapkan aksi besar ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Mereka mempersoalkan anggaran Rp19,1 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar.
BPM menilai alokasi tersebut janggal dari sisi prioritas belanja publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, masyarakat Kalimantan Barat masih berhadapan dengan jalan dan jembatan rusak, persoalan pendidikan dan kesehatan, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Umum BPM Kalimantan Barat, Gusti Eddy, mengatakan pemerintah daerah semestinya lebih berhati-hati menetapkan prioritas ketika kemampuan fiskal sedang ditekan.
“Masih banyak persoalan yang urgent, seperti jalan, jembatan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Itu yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Gusti Eddy dalam keterangan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut dia, pembangunan gedung parkir bukan semata soal ada atau tidaknya kebutuhan. Persoalan utamanya adalah mengapa kebutuhan tersebut memperoleh anggaran hampir Rp20 miliar ketika kebutuhan dasar masyarakat masih menumpuk.
Uang Publik, Fasilitas Kejaksaan
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, paket pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalbar.
Paket itu memiliki pagu Rp19,1 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp19.099.920.000.
Dalam tender, Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tercatat sebagai pemenang. Nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69. Adapun nilai akhir kesepakatan harga mencapai Rp19.014.789.930,78.
Angka itu menempatkan satu pertanyaan besar di tengah perdebatan: seberapa mendesak pembangunan fasilitas tersebut sehingga layak menyerap hampir Rp20 miliar anggaran daerah?
Pertanyaan itu menjadi semakin sensitif karena bangunan tersebut diperuntukkan bagi lingkungan Kejati Kalbar—institusi yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan penegakan hukum.
BPM karena itu meminta proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut dibuka kepada publik.
BPM Kritik Kejati dan Intelijen
Gusti Eddy juga mengkritik kinerja Kejati Kalbar, khususnya bidang intelijen. Ia mempertanyakan apakah fungsi intelijen kejaksaan telah melihat persoalan tata kelola dan kepatutan penggunaan anggaran tersebut.
Namun tudingan itu merupakan penilaian BPM dan belum menjadi kesimpulan hukum.
“Saya meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan melakukan penyegaran terhadap Kajati Kalbar, termasuk Asintel. Saya menilai ada persoalan dalam pola kinerja dan pengawasan,” ujar Gusti Eddy.
BPM meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan turut mencermati persoalan tersebut. Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun melihat mekanisme penganggaran apabila terdapat aspek yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan tersebut penting dibedakan dari tuduhan tindak pidana. Sampai saat ini, tidak ada kesimpulan bahwa pembangunan gedung parkir tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Yang dipersoalkan BPM adalah transparansi, kepatutan dan prioritas penggunaan anggaran publik.
Ketika Jalan Rusak, Gedung Parkir Dibangun
BPM mempertanyakan pilihan kebijakan pemerintah daerah.
Di satu sisi, sejumlah persoalan infrastruktur masih menjadi keluhan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk sebuah fasilitas parkir.
Bagi BPM, persoalan tersebut menggambarkan pentingnya keberpihakan anggaran.
“Lebih baik uangnya dipertimbangkan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan serta kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” kata Gusti Eddy.
Pertanyaan mengenai gedung parkir itu pun tidak berhenti pada angka Rp19,1 miliar. Publik juga berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, apa dasar kebutuhannya, bagaimana mekanisme pemberiannya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dilakukan.
Semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan.
BPM Siapkan Aksi ke Kejati
BPM menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Mereka mengancam mengerahkan massa dalam jumlah besar ke kantor Kejati Kalbar.
Aksi itu diarahkan untuk menyampaikan tuntutan evaluasi terhadap jajaran Kejati Kalbar, meminta keterbukaan mengenai pembangunan gedung parkir, serta mendorong lembaga pengawasan dan penegak hukum terkait mencermati proses penganggaran tersebut.
BPM juga meminta Jaksa Agung tidak mengabaikan kritik publik.
Sebab, ketika sebuah institusi penegak hukum menerima fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, persoalannya bukan hanya soal gedung berdiri atau tidak. Ada pertanyaan tentang kepatutan yang harus dijawab.
Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Karena itu, menurut BPM, standar transparansi terhadap institusi tersebut semestinya justru lebih tinggi.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kejati Kalbar.
Rp19,1 miliar bukan angka kecil. Ia berasal dari uang publik. Dan ketika uang publik dipakai untuk membangun fasilitas bagi institusi penegak hukum, publik berhak bertanya-tanpa harus menunggu munculnya persoalan hukum lebih dulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan atas kritik dan rencana aksi BPM. Responsive Kalbar membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(*)*






