Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kementerian Kehutanan Kunci Kesiapan PBPH Hadapi Ancaman Karhutla di Kalbar

termasuk Kabupaten Ketapang -kesiapan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Jika tidak, kerugian yang ditanggung bukan hanya milik perusahaan, melainkan seluruh

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan PBPH ini menjadi sinyal tegas pemerintah: pemegang izin kehutanan tidak boleh abai. Di tengah musim kemarau yang berpotensi memperbesar risiko kebakaran di Kalimantan Barat

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Menjelang puncak musim kemarau yang diperparah fenomena El Niño, Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Pemeriksaan menyasar empat perusahaan pada 10–14 Agustus 2026, sebagai langkah tegas mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayah ini.

Dua perusahaan di Kabupaten Ketapang yang diperiksa adalah PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada. Dua lainnya berada di Kabupaten Sanggau: PT Finantara Intiga dan PT Wanakerta Eka Lestari. Pemeriksaan tidak sekadar meneliti kelengkapan dokumen administrasi, melainkan turun langsung ke areal konsesi untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sistem pengendalian kebakaran yang sesungguhnya.

Bukan Sekadar Alat, Sistem Harus Berfungsi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemeriksaan mencakup seluruh elemen vital pencegahan dan penanganan karhutla. Mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini — semuanya diteliti secara ketat.

“Kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Menghadapi El Niño dan musim kemarau, tidak ada ruang untuk kelalaian,” ujar Dwi.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Dampak Meluas, Bukan Sekadar Soal Hutan

Pemerintah menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan semata-mata urusan perlindungan kawasan hutan. Kebakaran yang terjadi akan berdampak luas: membahayakan keselamatan masyarakat, menurunkan kualitas kesehatan akibat paparan asap, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga merusak iklim investasi di wilayah tersebut.

“Seluruh perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap dan berfungsi sebelum terjadi kebakaran. Bukan setelah api merembet,” tegas Dwi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mempertegas bahwa keberadaan sarana saja tidak cukup. Efektivitas sistem dan kemampuan personel dalam merespons kondisi darurat menjadi penentu utama.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Alat canggih pun tidak berguna jika tidak ada sistem dan personel yang siap siaga,” kata Leonardo.

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan PBPH ini menjadi sinyal tegas pemerintah: pemegang izin kehutanan tidak boleh abai. Di tengah musim kemarau yang berpotensi memperbesar risiko kebakaran di Kalimantan Barat — termasuk Kabupaten Ketapang- kesiapan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Jika tidak, kerugian yang ditanggung bukan hanya milik perusahaan, melainkan seluruh masyarakat.*(@)**

Sumber :Leonardo.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *