RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Rangkaian kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang yang berlangsung pada periode 2022–2024 kini Kegiatan budaya yang semula diklaim sebagai agenda Pelestarian sejarah dan promosi daerah itu, disebut-sebut tengah dalam penelusuran aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan, penggeledahan dilakukan di beberapa rumah yang diduga milik panitia pelaksana, termasuk ketua panitia dan bendahara kegiatan. Selain itu, sejumlah nama dari unsur penyelenggara juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Napak Tilas sendiri merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang menelusuri jejak sejarah perjuangan dan budaya lokal. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga diduga melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang beredar, total anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp 11 miliar dari APBD serta sekitar Rp.17 miliar dari dana CSR dalam kurun 2022–2024. Penggunaan dana besar dalam kegiatan berskala budaya itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status perkara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan secara rinci. Begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang belum memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme penggunaan dana CSR dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak di lingkungan internal penyelenggara Napak Tilas juga belum memberikan tanggapan atas isu yang berkembang, termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran.
Di tengah berkembangnya penyelidikan, publik kini menyoroti transparansi pelaksanaan kegiatan budaya berskala besar tersebut. Napak Tilas yang selama ini dipandang sebagai simbol pelestarian sejarah dan identitas daerah, kini turut diuji dari aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Isu yang beredar juga menyeret sejumlah pertanyaan publik, termasuk mengenai sejauh mana peran aktor-aktor politik daerah dalam desain dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi yang mengarah pada kesimpulan atau penetapan pihak yang bertanggung jawab*(tim)***






