Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bongkar Mafia Tambang Kalbar: Jangan Cuma Tangkap Aseng, Usut Jaringan “Beking” dan Aliran Uangnya

Jangan sampai hukum hanya berani menangkap pemain lapangan, tapi takut menyentuh aktor besar dan jaringan beking di belakangnya,

BPM Desak Kejagung Usut TPPU dan Beneficial Owner Kasus Tambang Aseng

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Penangkapan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai belum cukup membongkar praktik mafia tambang di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu keberanian aparat hukum menyentuh jaringan besar yang selama ini disebut-sebut bermain di balik bisnis tambang ilegal bauksit.

Barisan Pemuda Melayu mendesak Kejagung tidak berhenti pada satu nama. Organisasi itu meminta penyidik menelusuri beneficial owner, aliran dana, hingga dugaan perlindungan oknum aparat terhadap bisnis tambang ilegal.

Ketua Umum BPM Gusti Edy mengatakan kasus Aseng bisa menjadi pintu masuk membongkar “gurita tambang” yang selama ini diduga kebal hukum di Kalbar.

“Jangan sampai hukum hanya berani menangkap pemain lapangan, tapi takut menyentuh aktor besar dan jaringan beking di belakangnya,” kata Gusti Edy,Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut dia, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi langkah penting untuk mengungkap ke mana uang hasil tambang ilegal mengalir.

BPM juga meminta aparat menelusuri sumber pendanaan sejumlah kegiatan publik berskala besar yang selama ini dikaitkan dengan figur Aseng.

“Kalau uang tambang ilegal dipakai membangun citra lewat kegiatan publik, itu harus dibuka terang ke masyarakat,” ujarnya.

BPM turut menyinggung keberadaan kelompok yang dikenal dengan sebutan “Elang”, yang disebut memiliki pengaruh kuat di kawasan tambang Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Kalbar sudah terlalu lama dikuasai mafia tambang. Sekarang publik menunggu, apakah aparat benar-benar berani membongkar semuanya atau hanya menjadikan kasus ini sekadar tontonan sesaat,” kata Gusti Edy.*(dsn/rs)

Sumber : Ketum BPM #

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *