RESPONSIVEKALBAR.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Liu Xiaodong kembali di jemput oleh Tim Penyidik Mabes Polri setelah menjalani hukuman selama 6 bulan pada kasus penganiayaan di Lapas Kelas II A Pontianak di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasi Intel dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Puthut Sridono membenarkan, Liu Xiaodong telah di jemput oleh Penyidik Mabes Polri setelah bebas menjalani hukum pada kasus penganiayaan.
“Iya benar, Liu Xiaodong merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah di jemput oleh Mabes Polri dalam kasus yang baru, yaitu kasus dugaan pencurian. Penjemputan oleh Mabes Polri telah melewati prosedur yang benar,” jelas Puthut Sridono kepada sejumlah wartawan pada Senin 17 November 2025.
Puthut menambahkan, penjemputan Liu Xiaodong oleh Mabes Polri terkait adanya penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait kasus pencurian.
“Warga binaan Liu Xiaodong telah menjalani dan mentaati hukum yang ada di Indonesia dengan baik,” tambah Puthut.
Puthut menegaskan, setiap warga negara Asing yang telah melakukan tindakan pidana bisa dilakukan deportasi selama 6 bulan dan bisa juga lebih tergantung pada kasus yang di jalaninnya.
“Deportasi terhadap WNA yang telah melakukan tindakan pidana bisa di lakukan deportasi sesuai dengan kasus nya. Semisal kasus Narkotika bisa seumur hidup dan kasusnya ringan bisa 6 bulan,” tegasnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas II A Pontianak, Sri Apriana membenarkan bahwa, Liu Xiaodong telah bebas dari Lapas Kelas II A Pontianak setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.
“Iya benar, Liu Xiaodong telah bebas dan telah kami serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak,” pungkasnya.
Ketua LSM peduli Kayong Suryadi meminta kepada semua pihak agar TKA yang melanggar hukum di Kalbar agar tidak boleh masuk Indonesia lagi ,apalagi melakukan kegiatan kegiatan di duga ilegal , ucap Suryadi kepada tim media saat di hubungi via whatsap .
Suryadi menambahkan seperti TKA asal China bernama Liu Xiaodong ini tidak layak layak tinggal di Ketapang atau dinkalbar karna sipat dan prilakunya yang arogan selain itu Liu xiaodong kan pernah membuat keributan di kabuten Sanggau dan Ketapang,dan ini merupakan tindakan kriminal apalagi sampai memukul orang dan suatu perbuatan melanggar hukum di negara Indonesia .
Saya berharap kepada kementrian imigrasi Indonesia dan Pihak mabes polri ,agar memblokir ,agar Liu Xiaodong tidak boleh masuk Indonesia. Atau di DEPORTASI serta di lakukan pencekalan terhadap kitas dan pasfonya supaya tidak bisa masuk Indonesia .tegasnya.
Sumber : ketua LSM peduli Kayong
Penulis : tim jurnalis imvestigasi Kalbar.
Editor : tim redaksi












