Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rp600 Juta Menganggur, Proyek RO Politeknik Negeri Ketapang Mandek, “Anggaran Jalan, Alat Diam!

Responsivekalnar.com

Ketapang,

Sebuah pemandangan mencengangkan tersaji di salah satu ruangan kampus Politeknik Negeri Ketapang. Di balik kaca jendela ruang instalasi air bersih, berdiri sebuah mesin Reverse Osmosis (RO) berkapasitas 10.000 GPD—diam membisu, tak terhubung, tak terpakai. Mesin ini dibeli menggunakan skema e-Purchasing lewat sistem SiRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan nilai fantastis: Rp600.000.000.

Namun ironisnya, hingga kini mesin belum terinstal. Tidak terlihat adanya sistem perpipaan, operator, atau aktivitas teknis yang menunjukkan alat siap digunakan. Di sisi lain, mahasiswa hanya bisa menatapnya dari luar ruang.

“Sudah berbulan-bulan mesin itu di sana. Tidak pernah terlihat ada teknisi atau aktivitas instalasi. Padahal kami berharap alat itu bisa bantu ketersediaan air bersih,” ungkap salah satu mahasiswa di Politeknik Negeri Ketapang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Seorang pengamat pendidikan vokasi di Kalimantan Barat yang juga mengikuti isu pengadaan kampus menyebut, kondisi ini adalah indikasi perencanaan lemah dan potensi pemborosan anggaran.

> “Untuk alat seharga Rp600 juta, seharusnya pengadaan mencakup instalasi dan pelatihan. Jika tidak berjalan, berarti ada yang tidak beres. Kita tidak boleh biarkan anggaran negara teronggok sia-sia,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 27 Ayat (1) menyebut bahwa penyedia “wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.” Jika kontrak menyebut alat diserahkan dalam kondisi siap pakai, maka kondisi saat ini jelas menyalahi ketentuan hukum.

Tak hanya soal RO, catatan merah lainnya muncul dari data resmi SiRUP LKPP, yakni proyek “Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Panahan TA.2023” senilai Rp200.000.000. Berdasarkan peninjauan lapangan oleh mahasiswa dan alumni, proyek tersebut dinilai jauh dari harapan.

“Yang kami lihat cuma tanah yang diratakan. Tidak ada pagar, papan proyek, tidak ada peralatan standar lapangan panahan. Apa ini yang disebut lapangan Rp200 juta?” keluh seorang alumni.

Seorang aktivis transparansi publik di Ketapang mengaku heran dengan lemahnya pengawasan terhadap proyek kampus negeri.

> “Pertanyaannya sederhana: ke mana BPK dan BPKP? Mereka turun tiap tahun, tapi kenapa kondisi seperti ini lolos dari pantauan? Kalau tidak ada kejelasan, ini bisa jadi pintu masuk audit investigatif,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan seorang praktisi senior di salah satu perguruan tinggi negeri di Kalimantan Barat yang enggan disebutkan namanya:

> “Kami yang bekerja di kampus negeri tahu betul bagaimana proses perencanaan bisa cacat sejak awal. Kalau tidak matang, ya begini jadinya. Sayang sekali, karena mahasiswa yang akhirnya dirugikan.”

Persoalan ini menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai anggaran yang besar, tetapi karena hilangnya semangat efisiensi dan manfaat publik dalam penggunaan APBN. Prinsip pengadaan sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 12/2021 efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel terkesan diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari manajemen Politeknik Negeri Ketapang. Namun publik dan berbagai kalangan mendesak agar lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, bahkan APIP dan aparat penegak hukum benar-benar menangani ini semua.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, wanprestasi penyedia, atau bahkan indikasi persekongkolan jahat dalam pengadaan, maka hal ini bisa menjadi kasus penting untuk dibongkar demi menyelamatkan keuangan negara dan dunia pendidikan tinggi dari korupsi yang terselubung.(*#*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *