Responsivekalbar.com
Pontianak.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Ketapang (Politeknik Ketapang) dengan total anggaran mencapai Rp7,6 miliar.
Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam 40 paket kegiatan tahun anggaran yang belum disebutkan secara resmi.
Salah satu wartawan Responsive Kalbar.com mengkonfirmasi kepada,”I Wayan Gedin Arianta Kasi penkum di Kejati Kalbar terkait pemanggilan sejumlah pihak, termasuk Direktur Politeknik Negeri Ketapang, Irianto, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) kampus tersebut.
“Mereka sudah dipanggil dan sekarang tahap lidik,”
Kami coba menggali dengan tim responsivekalbar.com “berdasarkan informasi yang diperoleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek tersebut saat ini sedang sakit akibat serangan stroke, sehingga belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan sorotan publik, lantaran 40 paket pengadaan diduga sengaja dipecah menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) dan e-Purchasing, sebuah modus yang kerap digunakan untuk menghindari proses tender terbuka.
Lebih mencurigakan lagi, proyek-proyek tersebut diduga hanya dimainkan oleh dua CV, yakni CV Nayla Lizz Bertuah dan CV Bersatu, yang kemungkinan hanya digunakan sebagai “bendera” oleh oknum internal kampus.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan sebelumnya, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah oknum pegawai Politeknik Negeri Ketapang turut terlibat aktif dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dalam dunia pendidikan vokasi di Kalimantan Barat.
Kejati Kalbar diminta serius dan transparan dalam menuntaskan penyelidikan, mengingat besarnya nilai anggaran negara yang berpotensi disalahgunakan. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi serta memastikan dana negara digunakan sesuai aturan.(Jn/98)











