Proyek siluman
Rekomendasi untuk kamu

Catatan Pencemaran Lingkungan di Pulau Penebang Pulau Penebang merupakan sebuah Pulau Kecil yang berada di Kayong Utara berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043. Pulau Kecil menurut Pasal 1 ayat 3, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Pulau kecil ini kemudian di eksploitasi demi proyek smelter bauksit PT. Dharma Inti Bersama (Harita Group) yang telah menghilangkan tutupan hutan di Pulau Penebang seluas 1.893 hektar.

Korban mengalami luka bakar serius dan mencapai 80persem hingga harus di rujuk ke rumah sakit di Pontianak

warga desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan mengaku jadi korban sindikat jual beli mobil bodong, surat asli tapi palsu (aspal). Pelakunya diduga kelompok Debt Colektor. Akibatnya, korban alami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Ditengah bergulirnya penyidikan, masyarakat Ketapang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kegiatan









