Proyek pembangunan jembatan penghubung antar trotoar sebanyak dua titik di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan barat tidak terlihat dipasang papan informasi proyek, pada Kamis 17 Oktober 2024.
Padahal, papan plang pengumuman wajib dipasang karena sudah tertuang di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak.
Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik jelas pelaksana atau yang biasa disebut pihak ketiga tidak patuh terhadap ketentuan dan aturan.
Selanjutnya,pelaksana juga diduga tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) DPP Kalimantan Barat, Dedi Arpandi menegaskan, proyek yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan plang informasi proyek.
‘’Pihak pelaksana wajib memasang papan plang proyek tersebut, karena pemasangan papan plang proyek ada anggaranya. Jika papan plang tidak dipasang berarti ada pelanggaran,’’ungkap Dedi.
Papan plang proyek tidak terpasang ,di duga ada siluman bekerja proyek di Pontianak
Dedi meminta kepada pengawas dinas PU Kota Pontianak segera menegur pihak pelaksana dan konsultan pengawas yang di kontrak oleh PU, tapi melaksanakan tugas kurang maksimal.
‘’Konsultan pengawas yang di kontrak oleh PU itu harus di tegur atau di sanksi karena melaksankan tugas tidak maksimal. Sementara anggaran untuk kontrak konsultan itu besar,’’ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, akan meminta kepada pihak pelaksana untuk memasang papan pelang informasi proyek tersebut.
‘’Terima kasih sudah mengingatkan, nanti kita minta kontraktor pasang papan pelang informasi tersebut,’’pungkasnya*(*A/N*)**
Catatan Pencemaran Lingkungan di Pulau Penebang Pulau Penebang merupakan sebuah Pulau Kecil yang berada di Kayong Utara berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043. Pulau Kecil menurut Pasal 1 ayat 3, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Pulau kecil ini kemudian di eksploitasi demi proyek smelter bauksit PT. Dharma Inti Bersama (Harita Group) yang telah menghilangkan tutupan hutan di Pulau Penebang seluas 1.893 hektar.
warga desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan mengaku jadi korban sindikat jual beli mobil bodong, surat asli tapi palsu (aspal). Pelakunya diduga kelompok Debt Colektor. Akibatnya, korban alami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Ditengah bergulirnya penyidikan, masyarakat Ketapang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kegiatan
Sejumlah pejabat penting daerah tercatat menduduki posisi strategis, mulai dari pembina, pengarah, hingga penanggung jawab utama. Keterlibatan mereka menandakan bahwa kegiatan ini berada dalam lingkup pengawasan langsung elite birokrasi.