Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

29 Ribu Hektare Terbakar, Siapa Menguasai Ruang Hutan Kalimantan?20 Korporasi Tersangka, WALHI Bongkar Ancaman terhadap Satwa dan Manusia

WALHI juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan. Direksi, komisaris, dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan harus ditelusuri apabila terdapat bukti keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban hukum.

Dari konsesi perusahaan hingga rusaknya ekosistem gambut, karhutla membuka persoalan serius tata kelola kawasan hutan. WALHI mendesak Polri mengungkap identitas korporasi, sementara negara dituntut menjawab siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan habitat satwa dan ancaman kesehatan masyarakat.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,INDONESIA-Hutan terbakar, gambut rusak, habitat satwa menyusut, dan masyarakat kembali menghirup asap.”Di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan, terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menyalakan api: bagaimana negara mengatur, memberikan izin,mengawasi,dan melindungi ruang hidup di kawasan hutan?

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026),penanganan perkara mencakup 104 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare dan tidak memiliki sarana-prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.

Namun, angka puluhan ribu hektare itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Apakah kerusakan tersebut hanya persoalan kebakaran, atau merupakan gambaran dari lemahnya tata kelola ruang dan pengawasan kawasan hutan?

Di mana letak konsesi yang terbakar? Bagaimana kondisi kawasan sebelum dan sesudah kebakaran? Apakah kawasan tersebut merupakan ekosistem gambut, hutan produksi, kawasan lindung, atau wilayah yang memiliki fungsi penting sebagai habitat satwa liar?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab. Sebab, ketika hutan kehilangan tutupan vegetasi dan gambut mengalami kerusakan, dampaknya tidak berhenti pada batas konsesi perusahaan.Kerusakan dapat menjalar ke sistem hidrologi, keanekaragaman hayati, sumber air, hingga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Bukan Sekadar Api,Tata Kelola Ruang Hutan Dipertanyakan

WALHI Region Kalimantan menilai penetapan korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.”Organisasi lingkungan tersebut memandang karhutla sebagai persoalan ekologis yang berkaitan dengan aktivitas korporasi,pengelolaan konsesi, perlindungan kawasan gambut, dan lemahnya pengawasan.

Dari 97 korporasi yang sedang disidik,sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA),termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
Fakta tersebut membuat pengawasan terhadap kepemilikan, pengendalian perusahaan, dan tanggung jawab pemegang izin semakin penting.

WALHI juga menyoroti pemanggilan 10 pimpinan perusahaan besar oleh Pemerintah Singapura terkait karhutla di Indonesia.”Namun, pemanggilan tersebut tidak otomatis menjadikan perusahaan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan Polri.”Bagi WALHI,persoalan yang harus dibuka bukan hanya identitas perusahaan melainkan juga hubungan antara aktivitas konsesi, perubahan tutupan hutan, kerusakan gambut,dan dampaknya terhadap ekosistem.

Sebab, kawasan hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung berdasarkan luas izin usaha. Hutan memiliki fungsi ekologis yang saling terhubung: menyimpan air, menjaga keseimbangan iklim, menyediakan habitat satwa, dan menopang kehidupan masyarakat.”Ketika fungsi tersebut terganggu, konsekuensinya dapat berlangsung jauh lebih lama daripada musim kebakaran itu sendiri.

Ada satu persoalan yang kerap luput dari pemberitaan karhutla: nasib satwa liar yang kehilangan habitatnya.Hutan Kalimantan merupakan ruang hidup berbagai satwa, termasuk orangutan, bekantan, beruang madu, dan berbagai jenis burung serta satwa endemik lainnya.

Kebakaran, pembukaan lahan, fragmentasi hutan, dan perubahan bentang alam dapat mengurangi ketersediaan pakan, tempat berlindung, serta jalur pergerakan satwa.”Ketika habitat terputus, satwa dapat terdorong keluar dari kawasan hutan menuju perkebunan,permukiman, atau wilayah aktivitas manusia. Kondisi ini berpotensi meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar.

Dampaknya bukan hanya kehilangan tutupan pohon. Ada rantai kehidupan yang ikut terganggu.
Satwa yang kehilangan tempat berlindung menghadapi risiko kelaparan, cedera, kematian, hingga meningkatnya tekanan akibat interaksi dengan manusia.

Sementara itu, populasi satwa yang habitatnya semakin terfragmentasi juga menghadapi persoalan keberlangsungan hidup dalam jangka panjang.”Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah penyidikan 20 korporasi tersangka karhutla juga akan mengukur kerusakan habitat dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati?

“Apakah lokasi kebakaran telah dipetakan berdasarkan kawasan jelajah satwa, koridor ekologis, dan wilayah bernilai konservasi tinggi?”Apakah perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan bukan hanya tanah yang terbakar, tetapi juga fungsi ekologis kawasan tersebut?”Tanpa pemetaan dan pemulihan yang terukur, penanganan karhutla berisiko hanya menghitung luas lahan, sementara kerugian ekologis yang lebih luas luput dari perhitungan.

Gambut Rusak, Keselamatan Manusia Dipertaruhkan
Persoalan berikutnya menyangkut keselamatan manusia.”Kebakaran pada kawasan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan kebakaran vegetasi biasa. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi, dan menghasilkan asap dalam waktu panjang.Ketika asap menyebar ke kawasan permukiman, masyarakat menjadi pihak yang langsung menanggung dampaknya.

Anak-anak, lansia, kelompok rentan, pekerja luar ruangan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran menghadapi risiko paparan polusi udara.

Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi menjadi bagian dari dampak yang harus diperhitungkan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa karhutla yang memicu kabut asap telah membawa konsekuensi serius bagi kesehatan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pertanggungjawaban korporasi tidak dibuka secara transparan.
“Apakah Polri berani konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang dijadikan tersangka saat ini? Jangan sampai Polri tegas kepada peladang, tetapi lemah kepada korporasi,” tegas Janang.

Pernyataan tersebut mengarah pada satu persoalan mendasar: kesetaraan penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa melihat besar kecilnya kekuatan ekonomi.

WALHI Kalbar: Jangan Berhenti pada Pidana, Audit Kerusakan Ekosistem!

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah yang lebih menyeluruh.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup melalui proses pidana. Harus ada tindakan administratif, evaluasi perizinan, serta kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Ia menilai kebakaran yang mencapai 29.168,78 hektare menjadi peringatan serius terhadap lemahnya perlindungan ekosistem gambut dan pengawasan kawasan hutan.“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegas Sri Hartini.

Desakan tersebut membuka kebutuhan untuk melakukan audit ekologis terhadap kawasan yang terbakar.”Audit tidak semestinya hanya menghitung luas lahan. Pemeriksaan juga perlu menjawab kondisi tutupan hutan sebelum kebakaran, tingkat kerusakan gambut, perubahan fungsi kawasan, dampak terhadap sumber air, serta kerusakan habitat satwa.

Apabila ditemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar penentuan kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Tiga Persoalan yang Harus Dibuka Negara:

WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.”Pertama,buka identitas 20 korporasi tersangka beserta grup usaha dan pemilik manfaat akhirnya.”Publik perlu mengetahui perusahaan yang diproses, lokasi konsesinya, serta hubungan kepemilikan dan pengendaliannya.

Kedua, bongkar tata kelola perizinan dan pengawasan kawasan hutan.

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai batas konsesi, fungsi kawasan, riwayat kebakaran, hasil pengawasan, kewajiban perlindungan gambut, dan pelaksanaan pencegahan kebakaran.
Ketiga, hitung seluruh kerugian ekologis dan dampak terhadap manusia.

Kerusakan hutan, gambut, habitat satwa, sumber air, kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial ekonomi harus menjadi bagian dari perhitungan pertanggungjawaban lingkungan.

WALHI juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan. Direksi, komisaris, dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan harus ditelusuri apabila terdapat bukti keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban hukum.

Negara Menghitung Hektare, Siapa Menghitung Kehilangan Satwa dan Nyawa?
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari jumlah tersangka maupun rekomendasi pencabutan izin.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar dan belum selesai dijawab:  Siapa yang bertanggung jawab ketika kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya,” menghitung satwa liar yang kehilangan habitat dan koridor pergerakannya “memulihkan gambut yang rusak dan memastikan kawasan tersebut tidak kembali terbakar”,Siapa yang bertanggung jawab atas gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan asap?”Dan yang tidak kalah penting, bagaimana negara memastikan izin usaha tidak mengorbankan fungsi perlindungan hutan dan keselamatan manusia?

Kalimantan tidak hanya membutuhkan penindakan setelah api membesar. Wilayah ini membutuhkan tata kelola ruang yang mampu mencegah kerusakan sejak awal, pengawasan konsesi yang transparan, perlindungan habitat satwa, serta pemulihan ekosistem yang dapat diukur.

Sebab, ketika hutan hilang, yang lenyap bukan hanya pepohonan. Sumber air terancam, habitat satwa menyusut, keseimbangan ekosistem terganggu, dan masyarakat kehilangan ruang hidup yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab. Tetapi negara juga harus menjawab mengapa kerusakan ruang hidup terus berulang dan bagaimana hutan Kalimantan akan diselamatkan.
Karena persoalan karhutla bukan semata-mata siapa yang membakar hutan. Persoalan yang jauh lebih besar adalah siapa yang mengelola ruangnya, siapa yang mengawasinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kelestarian hutan serta keselamatan manusia dipertaruhkan.*(dn/sn/ok)**

Sumber : Walhi kalimantan barat indra 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *