- Ada Jejak Modal Asing, Malaysia dan Singapura Ikut Disorot
- WALHI Kalteng: Jangan Berani kepada Peladang, Takut kepada Korporasi!
- WALHI Kalbar: Jangan Hanya Pidana, Cabut Izin dan Pulihkan Gambut!
- WALHI Kalsel: Jangan Berhenti pada Pelaksana Lapangan
- Tiga Tuntutan WALHI: Buka Nama, Jerat Direksi, Cabut Izin!
- Sita Aset Perusahaan,Biayai Pemulihan Lingkungan dan Kesehatan Warga!
- Publik Menunggu Keberanian Polri
RESPONSIVE.KALBAR.COM, PONTIANAK–Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar luasnya lahan yang terbakar. Kini, sorotan mengarah kepada siapa pemilik perusahaan, siapa pengendali konsesi, dan sejauh mana keberanian aparat menjerat jajaran direksi yang berada di balik operasi bisnis tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan menantang Polri agar tidak berhenti pada pengumuman jumlah tersangka. Nama 20 korporasi, induk perusahaan, hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner harus dibuka kepada publik.
Desakan itu muncul setelah Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Penanganan perkara tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare dan tidak memiliki sarana-prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Namun, di balik angka-angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: mengapa nama-nama korporasi yang diduga terlibat belum dibuka secara terang kepada masyarakat?
Bagi WALHI, transparansi merupakan ujian keseriusan negara. Jangan sampai aparat begitu mudah memperlihatkan wajah peladang kecil ketika berhadapan dengan proses hukum, tetapi justru berhati-hati ketika harus mengungkap perusahaan besar.
Ada Jejak Modal Asing, Malaysia dan Singapura Ikut Disorot
Persoalan ini semakin serius setelah terungkap bahwa dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Di antaranya terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, berkaitan dengan persoalan karhutla di Indonesia, khususnya Kalimantan.
Meski demikian, pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan-perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan Polri.
WALHI menilai fakta keterlibatan korporasi dalam penyidikan harus menjadi momentum membongkar persoalan penguasaan lahan, pengawasan konsesi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan.
Bagi organisasi lingkungan tersebut, karhutla bukan sekadar bencana musiman yang selesai ketika hujan turun. Kebakaran berulang di kawasan gambut dan hutan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan serta pengawasan negara.
WALHI Kalteng: Jangan Berani kepada Peladang, Takut kepada Korporasi!
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus dilakukan secara adil dan terbuka.
Menurutnya, kebakaran yang memicu kabut asap di Kalimantan Tengah telah berdampak pada kesehatan masyarakat, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga kerugian sosial dan ekonomi yang sulit dihitung.
Ia mengingatkan, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah positif. Namun, langkah tersebut justru akan kehilangan makna apabila Polri tidak berani membuka identitas perusahaan yang diproses.
“Publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakan hukum bisa lebih jelas,” tegas Janang.
Ia juga mempertanyakan keberanian Polri menghadirkan pimpinan perusahaan dalam konferensi pers sebagaimana aparat pernah menghadirkan peladang yang berhadapan dengan proses hukum.
Janang menyinggung pengalaman dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi. Sejak 2015, menurutnya, peladang Dayak kerap menjadi pihak yang disorot ketika kebakaran hutan terjadi.
“Apakah Polri berani konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang dijadikan tersangka saat ini? Jangan sampai Polri tegas kepada peladang, tetapi lemah kepada korporasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap konsistensi penegakan hukum. Sebab, apabila masyarakat kecil dapat diperlihatkan kepada publik ketika ditetapkan sebagai tersangka, mengapa korporasi yang memiliki sumber daya besar justru tidak dibuka identitasnya?
WALHI Kalbar: Jangan Hanya Pidana, Cabut Izin dan Pulihkan Gambut!
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak berhenti pada penerapan pasal pidana formal.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai dalam pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya harus menghadapi sanksi administratif berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Ia menilai kebakaran yang mencapai 29.168 hektare merupakan potret lemahnya perlindungan ekosistem gambut dan pengawasan kawasan hutan.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang tidak boleh terus menjalankan aktivitas bisnis tanpa konsekuensi yang sepadan.
“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegas Sri Hartini.
WALHI juga menilai penegakan hukum harus menyentuh tanggung jawab korporasi secara menyeluruh. Bukan hanya pekerja atau manajer lapangan yang diperiksa, melainkan juga jajaran direksi dan komisaris apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
WALHI Kalsel: Jangan Berhenti pada Pelaksana Lapangan
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyebut penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar.
Menurutnya, karhutla tidak bisa diperlakukan sebagai bencana musiman yang selesai begitu hujan turun dan kabut asap menghilang.
Ia meminta Polri membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana lapangan.
WALHI menilai pertanggungjawaban korporasi harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan mengendalikan kebijakan perusahaan.
Tiga Tuntutan WALHI: Buka Nama, Jerat Direksi, Cabut Izin!
WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, buka 20 nama korporasi tersangka beserta grup afiliasinya.
Polri diminta mengumumkan identitas perusahaan, induk usaha, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner) agar publik dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas konsesi yang terbakar.
Kedua, jerat aktor intelektual hingga jajaran direksi dan komisaris.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau manajer lapangan. Penyidik harus menelusuri rantai pengambilan keputusan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
Ketiga, publikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang dinilai bermasalah dan apa dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.
WALHI juga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap korporasi asing yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pembekuan operasi, pencabutan izin, serta penuntutan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sita Aset Perusahaan,Biayai Pemulihan Lingkungan dan Kesehatan Warga!
WALHI Region Kalimantan turut menekankan bahwa hukuman pidana dan denda kerusakan lingkungan saja tidak cukup.
Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut, memperbaiki kawasan yang rusak, serta memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Termasuk di dalamnya tanggung jawab atas dampak kesehatan masyarakat yang menjadi korban kabut asap.
WALHI meminta negara memastikan instrumen hukum yang tersedia digunakan untuk menjamin pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti rugi. Penyitaan aset perusahaan, apabila memenuhi persyaratan hukum, juga dinilai perlu dipertimbangkan untuk menjamin kewajiban tersebut.
Sebab, masyarakat tidak cukup hanya menerima pengumuman jumlah tersangka. Mereka membutuhkan kepastian bahwa lingkungan yang rusak dipulihkan dan kerugian yang ditimbulkan tidak dibiarkan menjadi beban publik.
Publik Menunggu Keberanian Polri
Kini, angka 20 korporasi tersangka, 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, serta 29.168,78 hektare lahan terbakar menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Pertanyaan yang belum terjawab bukan lagi sekadar berapa luas hutan dan lahan yang terbakar, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan apakah hukum benar-benar berani menjangkau pemilik kekuasaan ekonomi.”Apakah Polri akan membuka nama 20 korporasi tersebut kepada publik?
Apakah jajaran direksi dan pemilik manfaat akhir akan ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan?”Dan apakah 23 rekomendasi pencabutan izin akan benar-benar ditindaklanjuti pemerintah?
WALHI telah melontarkan tantangan.Kini publik menunggu jawaban negara.”Jangan sampai hukum hanya tajam ke peladang, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.*(ri/nn/ rs.)*
Sumber :Kontak Media (Juru Bicara WALHI Region Kalimantan):
WALHI Kalteng (Janang Firman P.):(0813-5125-9183 / Kalteng@walhi.or.id)
WALHI Kalbar (Sri Hartini): ALHI Kaltim (Fathur Roziqin):
WALHI Kalsel (Raden Rafiq S F W): (0812-5665-0756 / kalsel@walhi.or.id)

