RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Kebakaran hutan dan lahan kembali membakar kawasan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Di balik kepulan asap yang menyelimuti wilayah terdampak, muncul persoalan yang lebih serius: siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar dan sejauh mana pengawasan terhadap kawasan konsesi berjalan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan penelusuran Responsive Kalbar,sejumlah perusahaan disebut berada di sekitar lokasi lahan yang terbakar, termasuk kawasan Desa Peang dan sejumlah wilayah kecamatan lain di Kabupaten Ketapang.
Dalam investigasi awal tersebut, tiga nama perusahaan menjadi sorotan.
PT Limpah Sejahtera disebut terkait dengan lokasi kebakaran dengan luasan sekitar 200 hektare. Kemudian PT BGA, dengan informasi awal sekitar 10 hektare lahan terdampak.
Nama PT Siantau Estate (Nova)15 haktare “ juga muncul dalam penelusuran lapangan. Namun, untuk perusahaan ini, luasan lahan yang terbakar masih perlu dipastikan melalui verifikasi data lapangan dan sumber resmi.
Besarnya luasan yang disebut dalam informasi awal tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, kebakaran di kawasan gambut bukan perkara sederhana. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara dalam radius yang luas.
Tetapi ada batas yang harus ditegaskan.
Nama perusahaan yang muncul di sekitar lokasi kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembakaran. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui penyelidikan, data koordinat, citra satelit, kronologi munculnya api, status lahan, serta pemeriksaan lapangan.
Justru karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka data secara terang.
Apakah titik api berada di dalam konsesi? Siapa pemegang hak atau pengelola kawasan tersebut? Kapan api pertama kali terdeteksi? Apakah sarana dan prasarana pengendalian karhutla tersedia dan berfungsi? Bagaimana kondisi tata air gambut? Dan apakah terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan kawasan?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pemadaman.
Jika benar terdapat ratusan hektare gambut yang terbakar, maka dampaknya bukan hanya kerusakan vegetasi. Masyarakat ikut membayar akibatnya melalui udara yang tercemar asap, terganggunya aktivitas, risiko kesehatan, serta biaya penanggulangan yang pada akhirnya membutuhkan sumber daya negara.
Karena itu, investigasi karhutla Ketapang semestinya tidak berhenti ketika api padam.
Pemerintah perlu mencocokkan titik kebakaran dengan batas konsesi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal api. Perusahaan yang wilayahnya terdampak perlu dimintai penjelasan mengenai sistem pencegahan dan penanganan kebakaran.
Responsive Kalbar masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk mengenai luasan sebenarnya, lokasi titik api, status kawasan, kronologi kebakaran, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Perusahaan-perusahaan yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.
Satu hal yang jelas: asap tidak boleh terus dianggap sebagai rutinitas tahunan.
Jika lahan gambut terbakar berulang kali, yang harus dicari bukan hanya siapa yang membawa selang dan memadamkan api.
Yang harus dicari adalah sumber masalahnya-dari mana api berasal, mengapa bisa membesar, siapa yang menguasai lahannya, dan siapa yang wajib memastikan kawasan tersebut tidak terbakar.Sebab ketika api padam, persoalan belum tentu selesai. Pertanggungjawaban justru baru dimulai*(Tim investigasi )***






