Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lima Izin Ditutup, Tapi Api Ketapang Menyisakan Nama-Nama yang Belum Terjawab

Perusahaan yang disebut dalam penelusuran ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Apakah lahan yang terbakar benar berada di dalam konsesi mereka

Kebakaran di kawasan gambut memiliki konsekuensi lebih panjang. Api dapat merambat di bawah permukaan, sementara asapnya mengganggu kualitas udara dan kehidupan masyarakat.,

RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Pemerintah menutup izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Langkah itu semestinya menjadi sinyal bahwa karhutla bukan sekadar urusan memadamkan api.

Tetapi di Ketapang, persoalannya justru semakin menarik untuk dibongkar.

Penelusuran Responsive Kalbar menemukan sejumlah nama perusahaan lain yang disebut memiliki areal terdampak kebakaran, tetapi nama-nama itu belum terlihat dalam daftar lima perusahaan yang diumumkan pemerintah.

Di kawasan gambut Desa Peang dan sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Ketapang, jejak kebakaran masih menyisakan pertanyaan.

Salah satu nama yang muncul adalah PT Limpah Sejahtera. Informasi awal yang dihimpun Responsive Kalbar menyebut sekitar 200 hektare lahan terdampak kebakaran.

Nama PT BGA juga muncul. Luasan awal yang diperoleh sekitar 10 hektare.

Kemudian ada PT Siantau Estate (Nova). Perusahaan ini turut disebut dalam informasi lapangan, meski luasan areal yang terbakar masih perlu diverifikasi.

Angka-angka itu belum dapat diperlakukan sebagai vonis. Luasan harus diuji dengan data lapangan, koordinat kebakaran, citra satelit dan data resmi pemerintah.

Begitu pula dengan dugaan keterkaitan perusahaan.

Areal konsesi terbakar bukan berarti perusahaan terbukti membakar. Penyebab api, asal api, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta tanggung jawab pengelola harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Namun justru di situlah pertanyaan publik bermula.

SIAPA YANG SUDAH DIPERIKSA?

Jika pemerintah telah menutup izin lima perusahaan karena areal konsesinya terbakar, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

Apakah seluruh perusahaan yang konsesinya terbakar diperiksa dengan parameter yang sama?Jika PT Limpah Sejahtera disebut memiliki sekitar 200 hektare lahan terdampak, apakah lokasi tersebut berada di dalam batas konsesi?Jika benar, apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla?

Bagaimana dengan PT BGA yang disebut memiliki sekitar 10 hektare lahan terdampak?Dan untuk PT Siantau Estate (Nova), di mana titik kebakarannya dan berapa luas sebenarnya?Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk menguji apakah informasi yang beredar sesuai dengan fakta.

JANGAN SAMPAI ADA YANG LUPUT

Penegakan hukum karhutla akan kehilangan makna jika hanya berhenti pada lima nama perusahaan.

Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang arealnya terbakar, berapa yang diperiksa, berapa yang ditemukan melanggar, dan berapa yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.Jika nama perusahaan tertentu tidak masuk daftar penutupan izin, publik juga berhak mengetahui alasannya.

Apakah karena tidak ditemukan pelanggaran? Pemeriksaannya belum selesai? Atau memang areal yang terbakar berada di luar wilayah konsesi?

Semua jawaban itu penting.Sebab tanpa penjelasan, daftar lima perusahaan bisa menimbulkan pertanyaan baru: apakah itu daftar final, atau baru sebagian dari persoalan karhutla Kalimantan Barat?

GAMBUT BUKAN SEKADAR LAHAN TERBAKAR

Kebakaran di kawasan gambut memiliki konsekuensi lebih panjang. Api dapat merambat di bawah permukaan, sementara asapnya mengganggu kualitas udara dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, ketika sebuah kawasan konsesi terbakar, yang perlu diperiksa bukan hanya bekas api.

Yang harus diperiksa adalah sistem pencegahannya.

Apakah kanal dan tata air dikelola,”Apakah sumber air tersedia” Apakah menara pemantau dan patroli berjalan dan  sarana pemadaman tersedia serta Kapan api pertama diketahui ada kemungkinan berapa lama respons dilakukan?

Dari sana baru bisa diketahui apakah kebakaran merupakan kejadian yang berada di luar kendali atau terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan kawasan.

RESPONSIVE KALBAR MASIH MENGUJI DATA

Responsive Kalbar masih melakukan pendalaman terhadap informasi kebakaran di Desa Pelang dan wilayah lain di Kabupaten Ketapang.Data mengenai luasan lahan, koordinat titik api,batas konsesi, kronologi kebakaran dan status kawasan perlu dicocokkan dengan sumber resmi dan temuan lapangan.

Perusahaan yang disebut dalam penelusuran ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Apakah lahan yang terbakar benar berada di dalam konsesi mereka? Berapa luas sebenarnya? Apa penyebab kebakaran? Dan tindakan apa yang telah dilakukan ketika api muncul?

Jawaban tersebut penting agar publik tidak hanya menerima satu versi.:Pada saat yang sama, pemerintah perlu membuka dasar penetapan lima perusahaan yang izinnya ditutup.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pengumuman penindakan.Masyarakat membutuhkan transparansi tentang prosesnya.”sebuah perusahaan terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak terbukti,pemerintah juga harus mengatakan tidak terbukti.Dan jika pemeriksaan masih berlangsung, publik berhak mengetahuinya.”Karhutla tidak boleh menjadi perkara yang selesai ketika api padam.

Karena yang terbakar bukan hanya lahan.Ada gambut yang rusak, udara yang tercemar, ekosistem yang terganggu, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.”Maka pertanyaan terbesar di Ketapang bukan sekadar siapa yang masuk daftar lima perusahaan yang izinnya ditutup.

Pertanyaan yang jauh lebih penting:”Siapa saja yang arealnya terbakar, siapa yang sudah diperiksa, siapa yang belum diperiksa, dan atas dasar apa sebuah perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab?

Sebab jika negara ingin serius memerangi karhutla, tidak boleh ada nama yang luput hanya karena belum sempat ditanyakan.*(Dokred)****

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *