Transformasi Berita Era Digital

KKP.SegelTersus.PT.WHW”diKetapang:Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Pertanyaan Lama soal Pengawasan

Terminal khusus seperti yang dioperasikan PT WHW umumnya digunakan untuk mendukung aktivitas industri skala besar

RESPONSIVE.KEALBAR.COM,KETAPANG –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT.WHW”di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat.Langkah itu dilakukan setelah ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Di lokasi, aparat pengawas memasang garis Polsus PWP3K sebagai tanda dimulainya proses penegakan hukum administratif.Namun penghentian sementara ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar:bagaimana aktivitas pemanfaatan ruang laut berskala industri bisa berjalan tanpa izin dasar dan luput dari pengawasan dalam waktu yang tidak singkat?

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemanfaatan ruang laut.

“Setiap kegiatan di ruang laut wajib tunduk pada regulasi. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran izin dasar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Aktivitas Industri di Pesisir

Terminal khusus seperti yang dioperasikan PT WHW umumnya digunakan untuk mendukung aktivitas industri skala besar, mulai dari bongkar muat bahan baku hingga distribusi komoditas. Dalam praktiknya, keberadaan tersus kerap bersinggungan langsung dengan kawasan pesisir, mangrove, alur laut, hingga ruang tangkap nelayan.

Terminal khusus seperti yang dioperasikan PT WHW umumnya digunakan untuk mendukung aktivitas industri skala besar.

PKKPRLsendiri merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki sebelum perusahaan memanfaatkan ruang laut. Tanpa dokumen itu, aktivitas dianggap belum memiliki kesesuaian tata ruang laut sebagaimana diatur dalam kebijakan pengelolaan pesisir nasional.

Yang menjadi sorotan, penghentian baru dilakukan setelah fasilitas diduga beroperasi. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya sistem pengawasan terpadu antara pemerintah pusat, daerah, hingga otoritas teknis lainnya.

“Pertanyaannya bukan hanya soal ada atau tidak ada izin. Tapi bagaimana pengawasan berjalan ketika aktivitas fisik sudah berlangsung,” kata seorang pegiat lingkungan pesisir di Kalimantan Barat yang meminta namanya tidak disebut.

Potensi Dampak Lingkungan

Kawasan Kendawangan dikenal sebagai salah satu bentang pesisir penting di Kalimantan Barat. Aktivitas industri di wilayah ini selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan tekanan terhadap Ekosistem mangrove,sedimentasi pesisir, hingga perubahan wilayah tangkap Nelayan tradisional.

Sejumlah organisasi lingkungan sebelumnya juga pernah menyoroti maraknya pembangunan fasilitas industri pesisir tanpa transparansi dokumen lingkungan dan tata ruang.

Jika dugaan pelanggaran PKKPRL terbukti,maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pemanfaatan ruang laut tanpa kesesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan konflik pemanfaatan wilayah pesisir.

Ujian bagi Penegakan Hukum KKP

Langkah penyegelan sementara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum KKP. Dalam beberapa tahun terakhir,pemerintah berulang kali menggaungkan penertiban aktivitas ilegal di ruang laut, mulai dari reklamasi, tambang pesisir, hingga terminal industri.

Namun publik masih menunggu apakah penghentian operasional .PT WHW akan berujung pada sanksi tegas,audit menyeluruh, atau justru berhenti pada penyelesaian administratif semata.

Di sisi lain, belum ada penjelasan terbuka mengenai sejak kapan aktivitas pemanfaatan ruang laut itu berlangsung, luasan area terdampak, maupun potensi kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditulis,Pihak PT WHW belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut.*(tim)**

Sumber : IG.KKP melalui ditjen PSDKP,Pontianak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *