RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Di atas panggung, kegiatan Napak Tilas 2022–2024 dipromosikan sebagai upaya merawat sejarah dan budaya Melayu di Kalimantan Barat. Acara demi acara digelar dengan narasi pelestarian tradisi, perjalanan sejarah, dan penguatan identitas budaya daerah.
Namun di balik kemeriahan itu, muncul pertanyaan yang kini mulai bergema di ruang publik: ke mana sebenarnya aliran dana puluhan miliar rupiah dari kegiatan tersebut?
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perlahan membuka dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam program Napak Tilas yang berlangsung selama periode 2022–2024. Sejumlah nama baru dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp28 miliar. Sebanyak Rp11 miliar berasal dari APBD, sementara sekitar Rp17 miliar berasal dari dana CSR sejumlah perusahaan.
Nilai itu dianggap tidak masuk akal bila dibandingkan dengan bentuk kegiatan yang terlihat di lapangan.
“Kalau dihitung dari kegiatan yang tampak,angkanya terlalu besar.Banyak yang mulai bertanya uang sebanyak itu dipakai untuk apa saja,”ujar salah satu sumber yang mengetahui pelaksanaan program tersebut.
Sumber lain menyebut dugaan penggunaan riil kegiatan hanya berkisar Rp3,5 miliar. Selisih anggaran yang sangat besar inilah yang kini menjadi perhatian penyidik dan publik.
Budaya atau Kendaraan Proyek?
Investigasi ini menemukan adanya dugaan bahwa kegiatan budaya dijadikan pintu masuk untuk menggerakkan proyek dengan nilai besar. Konsep pelestarian budaya dianggap efektif karena mudah mendapat legitimasi publik sekaligus dukungan anggaran.
Dalam praktiknya, sejumlah kegiatan disebut lebih banyak bersifat seremonial. Namun anggaran yang keluar justru disebut bernilai fantastis.
Beberapa pihak menduga ada pola pengondisian proyek melalui jaringan tertentu. Dugaan itu muncul setelah sejumlah nama yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan disebut ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ini bukan sekadar acara budaya. Ada aroma kepentingan dan permainan anggaran,” kata seorang sumber.yang enggan di sebut Namanya saat di temui di salah satu warung kopi di jalan agusalim.
Dugaan lain yang berkembang adalah adanya pembagian peran antara pelaksana kegiatan, pihak yang mengatur distribusi anggaran,hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.seperti pengadanan tanah tempat acara di simpak empat pelang .salah satu mantan kepala dinas terlibat secara lansung dalam pembayaran tanah tersebut
Dana CSR Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada penggunaan dana CSR perusahaan yang nilainya mencapai Rp17 miliar.Publik mempertanyakan dasar penyaluran dana tersebut dan mekanisme pengawasannya.
Secara aturan,dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat secara transparan dan terukur.Namun dalam kasus Napak Tilas,muncul dugaan dana CSR justru masuk ke kegiatan yang kini tengah diselidiki aparat hukum.
Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan hanya korupsi anggaran daerah, tetapi juga potensi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membuka secara terang siapa aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Desakan masyarakat semakin kuat agar penyelidikan tidak berhenti pada level teknis atau pelaksana lapangan.Sebab,dugaan korupsi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah diyakini mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak yang memiliki pengaruh dan akses kekuasaan.
Kasus Napak Tilas kini menjadi lebih dari sekadar perkara hukum. Ia berubah menjadi ujian besar: apakah budaya Melayu benar-benar dirawat, atau justru dipakai sebagai topeng untuk menguras uang negara.
Hingga laporan ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan pihak-pihak yang telah diperiksa.*(dn/shi/rns)***
Sumber : berdasarkan SK Napak tilas/serta saat pemanggilan sejumlah pejabat oleh kajati Kalbar/masayarakat melayu Ketapang .











