RESPONSIVEKALBAR.COM- Sebuah kapal nelayan dilaporkan tenggelam di wilayah kerja Pos Babinpotmar Sungai Kunyit, tepatnya di perairan Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga akibat kapal menabrak tiang pancang besi bekas dermaga bongkar muat milik PT EUP yang berada di alur pelayaran.
Kapal nelayan bernama KM Borneo GT 10 yang dinakhodai Muhardi (46) mengalami kecelakaan tunggal saat berlayar dari Sungai Raya menuju Semudun untuk keperluan perbaikan kapal. Dalam perjalanan, kapal menabrak tiang pancang besi di sekitar bekas dermaga Wilmar, tidak jauh dari area pelabuhan Kijing.
Akibat benturan tersebut, kapal mengalami kebocoran serius hingga akhirnya tenggelam. Nahkoda Muhardi berhasil menyelamatkan diri dengan berenang dan bertahan menggunakan fiber ikan yang terdapat di kapal. Korban dilaporkan terapung di laut selama kurang lebih satu jam sebelum ditemukan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan oleh seorang nelayan Desa Sungai Kunyit bernama Kevin, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 11.10 WIB anggota Pos Babinpotmar langsung bergerak menuju lokasi kejadian.Pada pukul 11.25 WIB, korban berhasil dievakuasi dan diamankan ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit dalam keadaan selamat.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta, berupa satu unit kapal nelayan yang tenggelam.
Aspek Hukum dan Hak Nelayan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pemilik atau pengelola fasilitas di perairan wajib memastikan bahwa sarana dan prasarana yang berada di wilayah perairan tidak membahayakan keselamatan pelayaran.
Hal ini termasuk kewajiban memberikan tanda, rambu, atau pengamanan terhadap struktur bawah air maupun tiang pancang di jalur pelayaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menegaskan bahwa nelayan berhak atas perlindungan keselamatan, kepastian usaha, serta ganti kerugian apabila mengalami kecelakaan akibat faktor eksternal yang bukan disebabkan oleh kelalaian nelayan itu sendiri.
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, mengetahui bahwa tiang tiang bekas dermaga ini sudah dicabut semuanya,karena kami melihat ada aktivitas pekerjaan,tapi herannya masih ada besi bekas tiang pancang tersebut tidak semuanya sudah tercabut,ini sangat berbahaya bagi aktivitas nelayan di perairan tersebut, sekali lagi kami mohon pada pihak terkait untuk menyelesaikan pencabutan tiang tersebut agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan,
Tanggung Jawab Pihak Kontraktor
Terkait adanya dugaan tiang pancang besi bekas aktivitas pelabuhan milik PT EUP yang berada di jalur pelayaran dan tidak dilengkapi rambu peringatan memadai, maka pihak kontraktor atau pengelola kawasan memiliki tanggung jawab hukum dan moral.
Hal tersebut mencakup evaluasi keselamatan area, penertiban sisa-sisa konstruksi, serta pertanggungjawaban atas kerugian
yang dialami masyarakat nelayan.
Masyarakat nelayan berharap agar pihak terkait, termasuk PT EUP dan instansi berwenang, segera melakukan peninjauan lapangan, penertiban objek berbahaya di laut, serta memberikan kejelasan terkait mekanisme ganti rugi atas kerugian material yang dialami korban.
Penanganan Awal
Sementara itu, pihak Pos Babinpotmar Sungai Kunyit telah melaksanakan tindakan cepat dengan mengevakuasi korban dan mengamankan situasi di lapangan.
Kejadian ini selanjutnya akan dilaporkan ke komando atas dan instansi terkait guna penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian laporan dan informasi kejadian ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan kepedulian terhadap keselamatan pelayaran serta perlindungan hak-hak masyarakat nelayan.sampai berita ini diturunkan belum ada pihak yang bertanggung jawab, **
Sumber : kapospol sungai kunyit
Laporan : jurnalis warga mol.
Editor. : timred












