Transformasi Berita Era Digital

Asosiasi Konstruksi: Ada Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat

ResponsiveKalbar. com

KETAPANG”

Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang, yang terdiri dari GAPENSI, GAPEKNAS, dan GAPEKSINDO, pada Senin (15/09/2025) resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengadaan barang/jasa pemerintah kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan metode Penunjukan Langsung (PL). Ketua GAPENSI Ketapang, Alfian, menegaskan laporan ini berpedoman pada Perpres No. 46/2025, Perpres No. 16/2018, Peraturan LKPP No. 12/2021, dan UU No. 5/1999 tentang larangan monopoli.

“Monopoli terlihat jelas. Beberapa perusahaan menguasai belasan paket PL, membatasi pilihan dan mengendalikan harga sehingga merugikan pelaku usaha lain,” ujar Alfian.

Berdasarkan laporan Nomor 02/LA-KTP/IX/2025, berikut perusahaan yang diduga melanggar:

CV. Zakir Pratama Mandiri – Sahri (17 paket PL)

CV. Anugrah Shafana – Muhammad Ricky Arianda Noor (15 paket PL)

CV. Rezeki Aqilla – Johanda (14 paket PL)

CV. Catur Inti Sarana – Erwizal (13 paket PL)

CV. Trimarco – Uray Dennis Valentino Akbar (13 paket PL)

CV. Assyifa Biru – Dwi Agus Muharria (11 paket PL)

CV. Nayla Naura Rossi – Rosiady (11 paket PL)

CV. Zila – Marijo (10 paket PL)

CV. Batu Layar – Asnawi (10 paket PL)

CV. Borneo Kayong – Yoga Fahriani (12 paket PL)

CV. Stabun Group – Hendri Supiani (9 paket PL)

CV. Bungsu Putra Perkasa – Sagito (9 paket PL)

CV. Pak Kaye – Ahmad Husaini (8 paket PL)

CV. Lurus Karya Bersama – Hermansyah (8 paket PL)

Laporan diterima oleh Repelita Ristanto, ST dan langsung disampaikan kepada Nikodemus Erpan, SE, M.A.P..

“APIP akan menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, kami akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nico.

Sementara itu, kontraktor Benni Hardian, SP menegaskan, bila terbukti, perusahaan dan direkturnya harus dimasukkan dalam daftar hitam serta ASN yang menyalahgunakan wewenang wajib diberi sanksi tegas.

APIP Nikodemus akan menindak lanjuti laporan Asosiasi secepat nya.

Publik kini menunggu langkah APIP dalam memastikan pengadaan konstruksi di Ketapang berlangsung fair, transparan, dan bebas monopoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *