Responsivekalbar.com
Ketapang
Asosiasi Kontraktor yang terdiri dari Gapensi dan Gapeksindo Kabupaten Ketapang mempertanyakan kinerja para Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Mereka menilai para pejabat pengadaan tak bekerja secara profesional, lantaran masih ada perusahaan yang memiliki kontrak pekerjaan sebanyak 13 paket Penunjukan Langsung (PL) sekaligus.
Padahal, menurut mereka jelas, dalam regulasi atau aturan, pejabat pengadaan harus mengecek Sisa Kemampuan Paket (SKP) setiap perusahaan yang memasukkan minat ataupun penawaran.
“Dalam aturan jelas SKP setiap penyedia kecil (K) tidak boleh lebih dari 5 paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari 5 bahkan sampai 13 paket di dua dinas. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi, apakah pejabat pengadaan nya tidak tahu atau bagaimana,” kata Ketua Gapensi Kabupaten Ketapang, Alfian M.T, Selasa 5 Agustus 2025.
Ditanya soal temuan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan OPD, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proyek APBD tahun 2025 di Ketapang. Ia menyebut ” baru – baru ini saya menemukan data bahwa ada satu Perusahaan atau CV. (inisial CIS) bisa berkontrak sebanyak 13 paket dalam waktu bersamaan.” Ucapnya.
Menurut Alfian, hal seperti ini sudah kerap terjadi setiap tahun di lingkup OPD Ketapang.
Praktik – praktik tak taat aturan ini lah, yang menyebabkan para penyedia jasa (perusahaan konstruksi) di Ketapang sulit mendapatkan pekerjaan. Karena dimonopoli oleh sebagian oknum nakal.
“Belum lagi ada lobi-lobi komitmen fee yang dijanjikan oleh oknum-oknum kontraktor tertentu, jadi hal-hal seperti ini yang membuat kami-kami yang ingin bekerja jadi kesulitan,” jelasnya.
Atas permasalahan tersebut, Alfian bersama anggota beserta asosiasi kontraktor lain, mengadakan mediasi ke lembaga berwenang yakni LPSE Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.
Dalam mediasi, Alfian dan kawan-kawan asosiasi meminta pejabat LPSE untuk memberikan sikap tegas atas permasalahan yang terjadi di setiap OPD.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga menegaskan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD untuk menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Ia pun tak menampik, jika memang ada perusahaan yang memiliki kontrak pekerjaan 13 paket PL sekaligus.
Ia menilai, hal itu semacam itu bisa terjadi lantaran para pejabat pengadaan di masing-masing dinas kurang disiplin dalam memasukkan data perusahaan yang telah berkontrak.
Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi.
“Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknum nya yang nakal,” tandasnya.*(Nn)**











