Responsivekalbar.com
Pontianak,
Upaya pencarian keadilan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi sawit akhirnya membuahkan perkembangan penting. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menggelar proses gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang anggota koperasi, Iwan Kurniawan, M.Toni dan anggota lainnya mengajukan laporan resmi ke Polda Kalbar atas indikasi kerugian besar yang dialami oleh para anggota koperasi selama bertahun-tahun.
Iwan hadir langsung dalam gelar perkara bersama kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyatakan bahwa hasil pembahasan menunjukkan adanya bukti-bukti kuat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus koperasi dan pihak lain yang terlibat.
“Proses gelar perkara berjalan objektif. Hampir semua pihak yang hadir sepakat bahwa unsur pidana dan perdata dalam kasus ini terpenuhi. Artinya, ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ke ranah pidana,” ungkap Dr. Herman kepada wartawan.
Menurut laporan pelapor, sejak 2016 hingga 2020, para pengurus koperasi diduga tidak pernah membagikan hasil panen sawit kepada anggota. Padahal, sesuai perjanjian kemitraan dengan PT Kayung Agro Lestari (KAL), koperasi berhak atas hasil dari kebun sawit plasma yang telah dikelola bersama.
Selain itu, terdapat potensi kerugian yang cukup besar dari fee 3% hasil kerja sama antara koperasi dan perusahaan, yang tidak pernah disalurkan kepada anggota. Bahkan muncul klaim adanya hutang koperasi senilai Rp26 miliar, yang belakangan diragukan validitasnya.
“Uang yang diklaim hutang 26 miliar itu adalah uang misterius” ujar Dr.Herman.
Iwan juga menambahkan kalau Pihak Polda juga pernah mengundang Pihak Kreston Indonesia, selaku akuntan publik yang menjelasakan adanya nilai hutang 26 miliar yang ditanggung oleh pihak koperasi.
“Tim audit independen dari Kreston Indonesia juga dihadirkan oleh Polda Kalbar sebelumnya pada bulan bulan Mei 2025 lalu. Namun hasilnya kami belum mengetahui secara jelas isi dari undangan pihak Polda tersebut terhadap Kreston Indonesia saat gelar perkara itu,” lanjut Iwan.
Kuasa hukum juga menyoroti peran PT. KAL dalam perkara ini. Perusahaan dinilai turut lalai karena tidak memberikan kejelasan mengenai alokasi kebun plasma 20% yang menjadi hak masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam Perudang-undangan.
“Plasma 20% adalah kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan inti-plasma. Jika tidak dialokasikan secara jelas kepada masyarakat, maka ada potensi terjadinya penggelapan aset,” tegas Dr. Herman.
Pihak pelapor mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tahap gelar perkara. Mereka meminta Polda Kalbar segera menetapkan tersangka guna memberikan keadilan kepada lebih dari 1.000 anggota koperasi yang telah menunggu kepastian hukum selama ini.(*)











