Transformasi Berita Era Digital

Pagu 4,8 miliyar itu bukan hanya untuk pembangunan balok abutment, timbunan dan pemasangan batu kali saja, namun mencakup

RESPONSIVEKALBAR.COM

KETAPANG 

Proyek lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Tapah terus menuai sorotan, diketahui saat ini CV Pilar Abadi Belum mampu menyelesaikan batas waktu didalam kontrak, sehingga terjadi Addendum waktu selama 150 hari dan bekerja dalam Denda, Jum’at (17/1/2025).

Jembatan girder itu terletak di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Proyek kebanggan Dinas PUTR Ketapang itu pada tahun anggaran 2024 menelan biaya 4.8 miliyar, dan tahun anggaran 2023 menelan biaya 1,2 miliyar rupiah.

Parahnya, pekerjaan tersebut baru sebatas pemasangan pancang besi dan satu buah balok abutment.

Saat ini kontraktor dituntut untuk menyelesaikan item yang belum dikerjakan, seperti Abutment, timbunan, dan memasang batu kali sebagai dinding sayap dan lain lain.

Saat dikonfirmasi, Kadis PUTR Dennery Beserta Kabid Bina Marga Rahmad (Pihak PUTR) Menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dikarenakan akses mobilisasi material.

“Akses mobilasi material yang menghambat pekerjaan, satu satu nya akses jalan untuk pengangkutan material hanya bisa lewat jalan tambang, kalau lewat jalan lain tidak bisa,” jelasnya.

Menurutnya, semua pihak sudah melakukan koordinasi kepada pihak tambang untuk meminta izin agar bisa dipakai untuk mobilisasi material proyek.

“Kita minta izin ke pihak tambang yang agak kesusahan, disitu kita banyak makan waktu, akhirnya bulan Desember 2024 baru bisa mendapatkan izin,” akunya.

Dijelaskannya, pagu 4,8 miliyar itu bukan hanya untuk pembangunan balok abutment, timbunan dan pemasangan batu kali saja, namun mencakup pengadaan baja sebagai rangka jembatan.

“4,8 miliyar itu bukan untuk bangunan saja, namun juga pengadaan rangka baja untuk jembatan, nanti kita lihat sama sama digudang, barang nya sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, pihak PUTR Ketapang juga menjelaskan terkait Anggaran 2023 sebesar 1,2 miliar dan sudah dibayar 100 persen.

“untuk pengerjaan tahun 2023 dengan pagu 1,2 miliar itu untuk pengerjaan pancang sebanyak 24 titik, jadi setiap abutment terpasang 12 titik, saat itu mereka kerja tepat waktu dan sudah kita bayar 100 persen,” terangnya.

Pihaknya optimis kalau pelaksana jika bekerja full time maka bisa selesai tepat waktu.

“kami yakin kalau pelaksana mengerjakan secara full time pasti selesai tepat waktu,” harapnya.

Nantinya Terkait pembayaran karena pekerjaan sudah selesai, pihaknya menyebutkan tidak langsung di bayarkan begutu saja, sebelum ada bukti bahwa kontraktor sudah membayarkan denda kepada negara.

“Untuk pembayaran, karena kontraktor dikenakan denda, maka mereka wajib dulu menyerahkan bukti pembayaran denda kepada negara, setelah itu baru bisa kita proses untuk pelunasannya,” tandasnya.*(Timred)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *