Kapolsek Pontianak selatan melihat lansung penemuan mayat di gardu PLN
Responsivekalbar.com-Pontianak”
Polsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi,hari ini mendatangi jenazah yang berada di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo di Jalan KS. Tubun, Pontianak Selatan.
Jenazah tersebut adalah mayat laki-laki yang ditemukan di dalam Ruangan Gardu PLN belakang Toko Mostar di Jalan Tanjungpura Gang Kamboja, Kelurahan Benua Melayu Laut,Kecamatan Pontianak Selatan kemarin (19/5).
Polsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalah,lihat Jenazah Korban Kesetrum di Rumah Sakit Bhayangkara
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh RD (26), seorang petugas PLN yang datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan listrik setelah terjadi ledakan. RD menemukan seorang laki-laki yang setelah diketahui bernama HD (51) dalam keadaan tidak bernyawa, menempel pada rangkaian kabel induk Gardu PLN.
Ketua RT setempat, AW, mengonfirmasi kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Personil dari Polsek Pontianak Selatan tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghubungi unit Inafis Polresta Pontianak untuk mengidentifikasi korban.
Kapolsek Pontianak selatan melihat lansung penemuan mayat di gardu PLN
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui penyebab pasti kematian, jenazah HD dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo untuk dilakukan otopsi. Namun, pihak keluarga korban menolak otopsi tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, menyatakan bahwa investigasi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur meskipun otopsi tidak dilakukan, demi memastikan tidak ada unsur kriminal dalam kejadian ini. “Kami akan menghormati keinginan keluarga, namun tetap berupaya untuk menyelesaikan investigasi dengan teliti,” ujarnya.(Shp)***”
Betul, ada laporan yang masuk dan saat ini sedang kami tangani. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, sambil menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi.
Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.
Bantuan genset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di wilayah terpencil seperti Pulau Meledang