Memahami Pasal 107 dan Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan perusahaan apabila diduga lalai menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan perusahaan apabila diduga lalai menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.