RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG–Setahun lebih berlalu sejak dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas menjadi perhatian publik. Penyidik telah bekerja. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Dokumen dan berbagai bahan pendukung telah dikumpulkan. Namun hingga pertengahan 2026, perkara itu masih berdiri di titik yang sama: tanpa kepastian yang bisa dibaca publik.
Belum ada tersangka.”Belum ada penjelasan rinci mengenai perkembangan penyidikan.
Belum ada jawaban yang mampu meredam pertanyaan masyarakat tentang arah penanganan perkara tersebut.
Di tengah lambannya perkembangan kasus, perhatian publik mulai tertuju pada sejumlah nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Napak Tilas.Beberapa di antaranya diketahui masih aktif dalam lingkungan pemerintahan maupun lembaga daerah. Sebagian bahkan tetap menduduki jabatan strategis yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan publik.
Fakta itu menghadirkan kontras yang sulit diabaikan.
Di satu sisi, kasus yang diduga merugikan keuangan negara masih berada dalam proses penyidikan. Di sisi lain, nama-nama yang pernah berada dalam struktur penyelenggaraan kegiatan tetap menjalankan aktivitas dan kewenangannya seperti biasa.
Tentu saja, keberadaan mereka dalam jabatan publik bukanlah pelanggaran hukum. Hingga hari ini tidak ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka yang menyatakan adanya tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun perkara ini tidak hanya berbicara soal status hukum.
Ia juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat.
Publik berhak mengetahui sejauh mana penyidikan telah berjalan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam kegiatan telah diperiksa secara proporsional. Dan publik berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan administratif.
Karena semakin lama kasus ini berjalan tanpa perkembangan yang jelas, semakin besar pula ruang bagi munculnya pertanyaan dan spekulasi.
Apakah penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara”Apakah alat bukti yang dimiliki belum cukup untuk menaikkan status perkara?”Ataukah ada hambatan lain yang belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus bergema karena hingga kini publik belum melihat indikator nyata bahwa kasus tersebut bergerak menuju penyelesaian.
Dalam praktik penegakan hukum, waktu sering menjadi ukuran keseriusan sebuah perkara. Ketika sebuah kasus berlarut-larut tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil penyidikannya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang menanganinya.
Kasus Napak Tilas kini berada pada titik itu.”Bukan lagi sekadar perkara dugaan penyimpangan anggaran sebuah kegiatan.
Melainkan ujian tentang keberanian menuntaskan proses hukum sampai ke akar persoalan, siapa pun pihak yang terlibat dan apa pun jabatan yang sedang mereka duduki.
Sampai hari ini, penyidikan masih berjalan.”Namun bagi masyarakat, pertanyaan yang paling sederhana justru belum terjawab:
Mengapa setelah lebih dari setahun, kasus ini belum juga menunjukkan arah yang jelas?*(Tim)**
Sumber ; Berdasarkan SK Napak tilas






