RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggenjot penyelidikan dugaan korupsi dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang. Terbaru, sebanyak enam orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 hingga 2024.
Pemanggilan saksi ini tertuang dalam surat nomor B-1489/O.1.5/Fd.1/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dalam rentang waktu 22 hingga 24 April 2026.
Telusuri Aliran Dana dan Peran Pihak Terkait
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang sah. Selain itu, penyidik juga fokus menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
Enam saksi yang dipanggil terdiri dari unsur individu maupun pihak swasta, di antaranya berinisial SN, Drs. HT, TK, AH,serta dua pihak dari perusahaan yakni Direktur CV Putra Pendaun dan Direktur Wahana Digital.
Dana CSR Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat karena dana kegiatan Napak Tilas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan budaya justru diduga disalahgunakan. Program yang semestinya menjadi sarana pelestarian sejarah dan pembangunan budaya daerah kini berada dalam bayang-bayang skandal korupsi.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan saksi maupun penetapan tersangka, seiring dengan perkembangan hasil pemeriksaan.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional.*(dn/shd/mn)**
Sumber : Data surat panggilan Yang di terimaredaksi dari laporan wargaketapang











