RESPONSIVE,KALBAR.ID,KETAPANG-Isu mencuat di Ketapang setelah beredar daftar 13 perusahaan yang disebut-sebut masuk “daftar hitam” dan tidak diperbolehkan mengerjakan proyek. Informasi ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat
Daftar tersebut menyebut sejumlah perusahaan beserta nama direktur. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan maupun dasar hukum penetapan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, jika benar ada sanksi berupa “blacklist”,maka pemerintah daerah wajib membuka informasi secara transparan. Pasalnya, keputusan seperti itu berkaitan langsung dengan dunia usaha dan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan proyek.
Di sisi lain,beredarnya daftar tanpa keterangan resmi juga berpotensi menimbulkan spekulasi liar dan merugikan pihak-pihak yang disebut.
Pengamat kebijakan publik menegaskan, mekanisme blacklist dalam pengadaan harus melalui prosedur jelas dan diumumkan secara resmi, bukan sekadar beredar dalam bentuk poster di media sosial.
Hingga berita ini ditulis,belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang di Ketapang. Publik kini menunggu: apakah ini fakta yang akan dibuka terang,atau sekadar informasi yang belum terverifikasi?











