Transformasi Berita Era Digital

Kuat dugaan,PT.PTS.rampok lahan  Dengan cara kriminalisasi masyarakat Indonesia.

Oplus_131072

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM  –Permasalahan yang terjadi di PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin menyita perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun sudah beroperasi dan melakukan penanaman kelapa sawit.

Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH, menanggapi pernyataan Humas PT PTS yang mengakui bahwa HGU perusahaan masih dalam proses pengurusan.

Pernyataan itu sebelumnya telah dipublikasikan melalui media daring.
Menurut Herman, ada kekeliruan pemahaman yang perlu diluruskan.
“Sangat aneh jika hanya atas dasar IUP lalu mengklaim sudah memiliki hak atas lahan. Perlu dipahami, IUP itu tidak memberikan hak eksklusif atas tanah. IUP adalah izin usaha, bukan alas hak penguasaan lahan,” tegas Herman kepada media, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan, selama HGU belum terbit, perusahaan belum dapat mengklaim penguasaan sah atas lahan tersebut.

“Masih proses pengurusan HGU, belum ada sertifikatnya, tapi sudah dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi warga di atas lahan yang status hukumnya sendiri masih menggantung. Ini problem serius,” ujarnya.

Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti itu mempertanyakan dasar hukum perusahaan dalam menguasai lahan, sementara HGU belum diterbitkan. Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan HGU di atas lahan yang masih dikuasai atau disengketakan oleh warga.

Selain itu, Herman juga menyoroti klaim perusahaan mengenai program kebun plasma dengan skema 80:20.

“Pertanyaannya, siapa sebenarnya pemilik sah lahan plasma tersebut? Plasma itu seharusnya dikelola oleh dan untuk masyarakat lokal. Jika benar sudah berjalan, mestinya masing-masing anggota plasma sudah memiliki SHM dan tercantum dalam SK Bupati,” katanya.

Ia menilai sangat janggal jika HGU belum terbit, tetapi penanaman sawit sudah dilakukan dan program plasma telah dijalankan.

“Aturan apa yang dipakai? Kalau sudah ada anggota plasma, tentu datanya jelas dalam dokumen resmi pemerintah daerah,” tambahnya.

Kritik Soal Transparansi dan Tindakan Satpam
Herman juga mengkritik perusahaan yang berlindung di balik istilah “mitra”, sementara transparansi pembagian hasil kepada petani plasma tidak pernah dibuka secara gamblang.

Terkait tindakan satpam perusahaan terhadap warga, ia meminta agar hal tersebut dipandang secara kritis.
“Satpam bertugas menjaga keamanan internal. Tetapi melakukan penangkapan fisik terhadap warga di lahan yang status HGU-nya belum jelas adalah tindakan yang melampaui kewenangan,” tegasnya.

Ia menilai narasi “tertangkap tangan” sering kali digunakan untuk menyudutkan masyarakat kecil, padahal akar persoalannya adalah warga yang mempertahankan hak keperdataan atas tanah tersebut.

Tegaskan Aturan UU Perkebunan
Herman kembali menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah izin untuk menguasai tanah.

“Selama sertifikat HGU belum ada, perusahaan tidak punya hak mutlak melarang masyarakat di sana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa alasan lambannya proses administrasi bukanlah pembenaran untuk mengkriminalisasi warga.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), perusahaan perkebunan wajib memiliki dua hal sebelum beroperasi penuh, yaitu:Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai izin operasional bisnis.
Hak Guna Usaha (HGU) sebagai legalitas penguasaan lahan.

“Pasal 42 UU Perkebunan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan hanya dapat dilakukan di atas lahan yang telah memiliki hak atas tanah (HGU),” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 107 huruf (a) UU Perkebunan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Menurutnya, warga berhak meminta verifikasi apakah PT PTS telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta telah memiliki sertifikat HGU.“Jika belum, maka aktivitas yang diklaim sebagai pencurian hasil panen bisa saja dipersoalkan balik sebagai aktivitas di lahan yang belum memiliki legalitas penguasaan yang sah,” pungkas Herman.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar

Laporan : jurnalis warga Ketapang 

Editor.    : redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *