Transformasi Berita Era Digital

Lakukan Pelanggaran SOP Akibatkan 2 Pekerja Tewas, PT Limas Anugrah Steel Dilaporkan ke Polisi

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM- Kasus tewasnya dua orang pekerja kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang , PT Limas Anugrah Steel (PT LAS) pada 21 Januari lalu resmi dilaporkan ke Polisi.

Tragedi maut ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada bulan Mei tahun 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah tewas jatuh dari ketinggian 12 meter ketika sedang bekerja membersihkan areal turbin pembangkit.

Insiden berulang inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan laporan ini dibuat oleh seorang warga bernama Jakaria Irawan bersama dengan kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama.

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjamin tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat luas.

“Tujuan saya jelas, untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan menjadi hal lumrah, terutama jika menyangkut objek vital,” kata Jaka, Selasa malam (27/01/2026) selepas membuat laporan di Mapolres Ketapang.

Ia menduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dugaan mall administrasi kelengkapan perusahaan kontraktor PLTU tersebut.

“Kami mengira, kecelakaan ini bukan karena kelalaian dari pekerja saja, tapi ada potensi pelanggaran SOP, baik oleh PT Limas maupun dari PLTU Sukabangun. Maka kami buat laporan agar Polisi menyelidiki peristiwa ini,” kata Jaka.

Sementara itu, Iga Febrian menjelaskan, langkah hukum ini didasarkan pada analisis yuridis yang matang mengenai dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian dan atau kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami telah mengidentifikasi adanya pemenuhan unsur-unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif dalam peristiwa yang terjadi di area PLTU Ketapang tersebut.” kata Iga.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan tersebut.

“Sampai saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja itu,” ujar Harris.

Sumber :AKBP Muhammad Haris 

Laporan : tim jurnalis Ketapang 

Editor     : Emon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *