RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Ketapang Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, berkumpul secara tertib dan damai di Posko 1 pada Minggu, 19 Januari 2026. Kehadiran masyarakat tersebut merupakan bagian dari panen kolektif yang sejak awal ditegaskan dilakukan secara aman, terbuka, dan tanpa niat memancing konflik.
Namun suasana yang awalnya kondusif berubah tegang ketika pada siang hari pihak perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) datang bersama puluhan satpam perusahaan dan puluhan aparat ke lokasi posko.
Kehadiran rombongan tersebut dinilai warga telah memicu keresahan dan membuat situasi yang semula aman menjadi tidak nyaman.
“Dari pagi kami sudah sampaikan bahwa panen ini dilakukan secara kolektif, tertib, dan damai. Ketertiban dan keamanan sudah kami mulai dari masyarakat sendiri.

Tapi justru yang datang belakangan malah membuat suasana menjadi tidak aman,” ujar Andikusmiran, salah masyarakat Desa Teluk Bayur pemilik alas hak.
Menurutnya, warga merasa heran dengan sikap perusahaan yang dinilai terus memaksakan klaim atas lahan yang sejak dahulu tidak pernah diserahkan oleh masyarakat kepada pihak mana pun.
“Sejengkal pun tanah ini tidak pernah kami serahkan. Itu sudah kami sampaikan berpuluh-puluh kali, bahkan mungkin beratus kali, kepada semua pihak, termasuk perusahaan. Tapi sampai hari ini mereka masih datang seperti mau mengajak masyarakat berhadapan,” tegas Andikusmiran.
Masyarakat Teluk Bayur juga menegaskan bahwa secara administratif dan hukum, lahan yang dipersoalkan disebut tidak memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan, sampai detik ini mereka tidak pernah berani menunjukkan bentuk sertifikat HGU nya, lahan itu berstatus atas nama masyarakat.
Kondisi ini, menurut warga, seharusnya menjadi dasar bagi PT PTS untuk menghormati penguasaan dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
Pendapat Pendamping masyarakat lainnya menambahkan, posisi hukum warga justru dinilai semakin kuat seiring pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat paripurna kabinet yang menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada penerbitan HGU baru sebelum berbagai persoalan agraria diselesaikan secara menyeluruh.
“Artinya, negara sedang memberi sinyal jelas bahwa hak-hak rakyat harus menjadi prioritas.
Dalam konteks ini, penguasaan masyarakat atas lahannya semakin memiliki dasar yang kuat,” ujar Muhammad Jimi, selaku pendamping masyarakat dan pengurus DPP Persatuan Orang Melayu (POM).
Di sisi lain, warga menilai sikap perusahaan mencerminkan apa yang mereka sebut sebagai “serakahnomics”, sebuah istilah yang merujuk pada praktik ekonomi yang mengabaikan keadilan sosial dan hak masyarakat kecil.
“Masyarakat tidak akan mundur selangkah pun. Kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai warga negara.
Lagu ‘Maju Tak Gentar’ bukan sekadar nyanyian, tapi semangat kami dalam menjaga tanah dan harga diri di bumi NKRI,” tegas Andi kusmiran.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Teluk Bayur menyatakan akan terus melakukan perjuangan secara damai dan konstitusional, serta berharap negara hadir sebagai penengah yang adil dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama tersebut.
Narasumber : Andi Kursmiran
Laporan :tim jurnalis imvestigasi(mi)
Editor. :Redaksi











