RESPONSIVEKALBAR.COM-Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan kegiatan Napak Tilas Jilid satu dan dua tahun 2023/2024.
Napak Tilas Ketapang ini dikatakan mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, sebagai gawai daerah, dalam rangkaian memperingati hari jadi kabupaten Ketapang ke 605 tahun 2023 sehingga seluruh stakehokder dilibatkan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diketahui memakai dua sumber anggaran yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran sponsor perusahaan alias CSR yang dirancang dan dibahas tahun 2022 dan masuk dalam dokumen Perda APBD Tahun Anggaran 2023.
Napak Tilas jilid satu diselenggarakan dari tanggal 21 sampai 28 Oktober 2023 dengan sejumlah kegiatan seremonial maupun pembangunan sejumlah fasilitas publik.
Beberapa dinas di lingkungan Pemda Ketapang dalam Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) diketahui telah menganggarkan beberapa pembangunan seperti penimbunan jalan Pelang Batu Tajam, Pembangunan Tugu Minapolitan, Pembangunan Jembatan Girder di Pelang dan pembagunan Tugu Juang Tumbang Titi serta pembangunannya jalan menuju makam Uti Tentemak di desa Batu Tajam.
Lantas, publik mulai bertanya, apakah kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjabat sebagai Bupati Ketapang Alexander Wilyo (AW).
Foto istimewah kirim warga Ketapang kebersamaan antara bupati dan sekda kabupaten Ketapang
Pertanyaan itu muncul ditengah informasi kalau saat kegiatan Napak Tilas, AW sedang mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat tinggi untuk kelompok pejabat eselon I/II angkatan ke 58 yang diadakan oleh Kemen PAN-RB tahun 2023 antara bulan Juli sampai Desember 2023.
Sebagai Sekda, Alex bertugas membantu Bupati dalam merancang dan menyusun Perda APBD karena jabatan Sekda dalam struktur penggangaran sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pelaksanaan kegiatan Napak Tilas jilid satu tahun 2023 sudah dirancang oleh Alex sejak tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda APBD.
Sementara itu, kegiatan PKN atau sebelumnya dikenal dengan istilah Diklatpim, yang diikuti Alex kabarnya dilakukan dirinya dengan tidak mengambil haknya yakni Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN). Kendati demikian, Diklatpim tersebut atas restu Martin Rantan dengan pemberian rekomendasi dan catatan yakni jabatan dan tugasnya tetap melekat.
Alex masih wara wiri melaksanakan tugas harianya sebagai pejabat daerah yang aktif mensosialisasikan dan mengajak masyarakat mensukseskan Napak Tilas yang ia claim demi legacy daerah.
Belakangan diketahui, Diklatpim itupun dilakukan Alex ada yang secara online dan langsung, beberapa hari ikuti secara langsung dan beberapa hari secara daring sehingga tidak begituu mengganggu fungsinya sebagai Sekda.
Sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023, nama Alex jelas menduduki jabatan sebagai Penanggung Jawab Napak Tilas.
Tugas pihak yang ditugasi sebagai penanggung jawab secara umum adalah sebagai pihak yang merumuskan mengendalikan dan melaksanakan sebuah kegiatan atau acara dengan tujuan akhir agar kegiatan berjalan sukses termasuk jika acara mengalami masalah, penanggung jawab dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum. ,
Dari penelusuran jejak digital, AW terlibat aktif ikut kegiatan Napak Tilas misalnya, hadiri saat pembukaan kegiatan pada 21 Oktober 2023 di Balai Sungai Kedang,
Kemudian hadiri, peluncuran logo resmi Napak Tilas di bulan Maret 2023 dan juga memberi sambutan pembukaan festival Pencak Silat tanggal 21-23 oktober 2023, ikuti kegiatan Senam Massal Napak Tilas.
Dari rangkaian ini, publik berharap kepada Kajati Kalbar, memberlakukan azas kesamaan dimata hukum, pihak yang terlibat baik langsung atau tidak baik terima aliran dana ataupun mengetahui perbuatan pidana, bisa di periksa secara adil termasuk Aw****
Sumber : SK.Napak tilas dan dari berbagai sumber tentang Napak tilas
Laporan : semua tim jurnalis warga / har wartawan Kalbar .
Editor : Timred*













