RESPONSIVE.KAL-BAR.COM -Dugaan Korupsi Napak Tilas Menggabungkan temuan lapangan, konteks SK Panitia Napak Tilas, dan keterangan resmi Kejati Kalbar.
SK Panitia Napak Tilas 2023. Ne.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya Kabupaten Ketapang serta beberapa paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang memasuki babak baru. Pada Senin (08/12/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan dua giat penggeledahan penting terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024 dan dugaan penyimpangan pada proyek Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan Rumah Bendahara Napak Tilas
Giat pertama dilakukan di rumah saksi yang merupakan Bendahara Napak Tilas, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Tim menyasar beberapa ruangan strategis dan berhasil menemukan serta mengamankan dokumen pertanggungjawaban, arsip keuangan, telepon genggam, laptop, serta barang elektronik lain yang dinilai relevan dengan pembuktian perkara.
Penggeledahan ini menjadi langkah krusial mengingat kegiatan Napak Tilas sejak awal melibatkan struktur panitia yang sangat besar dan kompleks sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023. Dalam SK tersebut, kegiatan Napak Tilas 2023 dipimpin oleh Ir. H. Gusti Kamboja, M.H sebagai Ketua Umum, dengan lebih dari 250 anggota panitia dari lintas OPD, TNI–Polri, kecamatan, desa, hingga lembaga adat. Jabatan Penanggung Jawab saat itu dipegang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, yang bertugas mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan.
SK Panitia Napak Tilas 2023. Ne.
Struktur yang besar dan pembagian tugas yang rinci—meliputi seksi acara, dokumentasi, perlengkapan, konsumsi, kesehatan, keamanan, ritual adat, hingga promosi dan publikasi—menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran dana CSR yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pelestarian sejarah dan budaya Kabupaten Ketapang.
Penggeledahan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang
Giat kedua dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang.
Tim menyisir ruang administrasi, ruang keuangan, ruang penyimpanan dokumen proyek, hingga ruangan teknis lainnya. Sejumlah dokumen proyek, arsip pertanggungjawaban keuangan, serta perangkat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai SOP, didampingi pihak terkait, dan dituangkan secara resmi dalam berita acara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keterangan Resmi Kejati Kalimantan Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan giat tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegas Emilwan Ridwan.
Menurut Kajati, fokus penyidikan saat ini mencakup:
– Analisis dokumen fisik dan digital,
– Pencocokan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan,
– Penelusuran aliran dana,
– Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait seperti panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Kalbar memberikan perhatian serius pada dugaan korupsi di sektor pendidikan, mengingat sektor tersebut merupakan fondasi pembentukan SDM unggul yang tidak boleh tercemar praktik penyimpangan.
Pendalaman Barang Bukti
Tim penyidik kini tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah disita, baik berupa arsip fisik maupun data elektronik, untuk menguatkan konstruksi hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Kejati Kalimantan Barat memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan berintegritas, serta perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Sumber :Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan,
Penulis : Har wartawan KalbarÂ
Editor. : tim redaksiÂ








