Lokasi peti di lubuk Toman masih ber oprasi tindakan dan tertipkan,karna telah merusak lingkungan dan hutan serta sungai pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban negara
Responsivekalbar.com Ketapang,
Insiden penganiayaan terhadap empat wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan aktivis hukum.
Keempat korban masing-masing berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh salah satu pekerja tambang ilegal berinisial Rn pada Selasa, 20 Mei 2025.lalau.
Menurut kesaksian Abas , pelaku tiba-tiba menyerang mereka menggunakan kayu saat para wartawan sedang merekam kegiatan tambang ilegal di lokasi.
“Kami langsung dikerumuni para penambang, saya sempat terkena pukulan di wajah dan badan. Bibir saya luka dan kami tak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” kata Abas kepada redaksi Responsivekalbar.com sambil menunjukkan surat pengobatan dari RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Laporan telah disampaikan ke Polres Ketapang dan para korban telah melakukan visum.
Foto istimewah lokasi Peti.PETI di Lubuk Toman dipenuhi alat berat jenis ekskavator, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, serta hutan yang telah dibabat. Aktivitas ilegal
Namun, proses hukum justru memunculkan tanda tanya. Laporan yang semula ditangani Polres Ketapang dilimpahkan ke Polsek MHS tanpa penjelasan rinci, yang oleh pihak korban disebut sebagai tindakan mengaburkan proses hukum.
Sementara itu, hasil investigasi lanjutan awak media menemukan bahwa lokasi PETI di Lubuk Toman dipenuhi alat berat jenis ekskavator, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, serta hutan yang telah dibabat.
Aktivitas ilegal ini tampak berlangsung terbuka tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ketua DPD KPK Tipikor Kalbar, Marco Pradis, S.SH, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. “Ini pelanggaran berat.
Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Marco. Ia juga meminta Polri bertindak transparan agar tidak menambah krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam liputan isu-isu tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Selain menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan pembiaran oleh aparat.
Sampai berita ini di turunkan 26 mei 2025; Aktivis dan organisasi jurnalis di Kalbar mendesak Kapolri dan Gubernur Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap jurnalis dipenuhi.
Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kekerasan.
Sumber : abas Tim Kordinator Pengiat Jurnalis Kalbar / Aktivis98
Ditengah bergulirnya penyidikan, masyarakat Ketapang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kegiatan
Sejumlah pejabat penting daerah tercatat menduduki posisi strategis, mulai dari pembina, pengarah, hingga penanggung jawab utama. Keterlibatan mereka menandakan bahwa kegiatan ini berada dalam lingkup pengawasan langsung elite birokrasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
perbedaan informasi antara pernyataan publik dengan data administrasi negara berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya yang sedang berhadapan dengan persoalan agraria.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional.