Transformasi Berita Era Digital

Petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik,Ngiau Djin Lian,93 th.

RESPONSIVEKALBAR.COM

PONTIANAK “

Tanah seluas 500 meter persegi di RT 03 RW 16, Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara milik Ngiau Djin Lian (93) dan suaminya tiba-tiba disita bank perkreditan rakyat (BPR).

Cucu pemilik tanah, Alex Wijaya, mengatakan, dua minggu yang lalu beberapa orang mengaku dari mediator dan petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik neneknya di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir.

Seorang cucu Alex memperjuangkan tanah milik nenek nya ini di duga jadi korban mafia tanah ,dan ada sertifikat diatas tanah 97 tahun milik neneknya ini

Saat itu, lanjut Alex, orang-orang tersebut ditemui oleh Ketua RT 03, Hasan. Mereka menyampaikan akan melakukan pengukuran ulang tanah yang akan disita oleh BPR.

“Dari keterangan RT, ketika ditanya tanah mana yang akan diukur dan disita, mereka menunjuk tanah milik nenek saya,” kata Alex, Senin (16/9).

Alex menuturkan, karena ketua RT mengetahui jika tanah tersebut adalah milik neneknya, maka RT melarang orang-orang tersebut untuk melakukan pengukuran ulang dan penyitaan. Sehingga orang-orang tak dikenal itu pergi meninggalkan lokasi.

Alex menerangkan, satu kemudian orang-orang yang mengaku sebagai mediator dan petugas lelang dari BPR datang kembali untuk melakukan pengukuran ulang dan pemagaran tanah.

Alex menjelaskan, mereka bersikeras hendak menyita tanah tersebut dengan alasan jika tanah tersebut disita karena pemilik tanah tidak mampu melunasi pinjaman uangnya.

“Mereka menunjukan foto sertifikat tanah yang diklaim tanahnya berada di tanah nenek kami. Tetapi setelah dicek, ternyata objek tanah tersebut bukan di tanah nenek, tetapi bagian diujung Jalan Sungai Selamat,” ungkap Alex.

Alex mengatakan, menurut keterangan neneknya, jika tanah seluas 500 meter persegi milik neneknya itu tidak pernah dijual kepada siapapun dan tidak pernah dijadikan jaminan ke bank manapun.

Menurut Alex, tanah tersebut telah dikuasi neneknya sejak 1950 dengan bukti surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Siantan Hilir, tahun 1950, diperbaharui tahun 1983 dan terkahir diperbaharui tahun 2002,” terang Alex.

Ketua RT 03, Hasan membenarkan, jika tanah seluas 500 meter persegi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir tersebut milik salah seorang warganya bernama, Ngiau Djin Lian.

Menurut Hasan, sesuai dengan SKT tahun 2002, tanah tersebut atas nama Ngau Djin Lian. Dan bahkan dalam surat tersebut jelas tanah tersebut berbatasan dengan siapa saja.

“Tanah itu ya milik Ngiau Djin Lian. Mereka sudah menguasai tanah itu sangat lama,” pungkas Hasan. (adg/SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *