Dukumen terbang atau dukumen palsu milik pengusaha kayu ,dari mana datangnya. Serta siapa yang terlibat dalam izin permainan ilegal logging di Kalbar.
Responsivekalbar.com,-Truk kayu dari Putusibau yang melintas di kabupaten Sintang truk bernomor polisi KB 8568 FC membawa kayu olahan ekspor yang menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang.mengalami insiden kecil pasal nya selain Dokumen tersebut, diketahui telah kadaluarsa,tertera di surat jalan yang digunakan pada tanggal 26 Mei 2024. Informasi ini diungkapkan oleh Vera (Yulinda Hermansyah).
Truk bermuatan kayu ini melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan,KM.23,Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini Milik seorang pengusaha E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.(1 Juni 2024).
Balai Gakkum KLHK Diminta Usut Tuntas pemain kayu di Sintang ,Penggunaan Dokumen Terbang
Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa truk tersebut memang untuk pengantaran ke tempatnya. “Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu,” ujarnya.
Informasi mengenai dokumen terbang ini awalnya diketahui dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 31 Mei 2024. Insiden tersebut melibatkan truk Hino warna putih yang mengalami rem blong dan menabrak belakang truk Hino warna biru dengan nomor polisi KB 8568 FC. Kedua truk tersebut sama-sama membawa muatan kayu olahan ekspor yang diduga berasal dari Putussibau dan bertujuan ke Ambawang, Pontianak.
Setelah kejadian tersebut, truk dengan Nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.
Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi.
Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan kemudian dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.
Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Dukumen palsu milik pengusaha di Putusibau melintas di jalan raya Sintang terjadi insiden rem blong tabrak sama-sama bawa kayu
Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.*(Red)***
Informasi yang dihimpun menyebut proyek tersebut sejak awal dikendalikan oleh lingkaran tertentu. Dugaan praktik monopoli anggaran dan pengondisian pengadaan tanah mulai menjadi sorotan setelah muncul perbedaan nilai transaksi dengan harga pasar di sekitar lokasi kegiatan.
Sikap tegas DPRD Ketapang, polemik internal Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera kini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah Bupati Ketapang dalam merespons rekomendasi DPRD dan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu guru korban yang turut mendampingi di rumah sakit menambahkan bahwa pelaku kejahatan seksual tersebut merupakan salah satu pengusaha hiburan musik orgen tunggal di wilayah setempat. Korban mengaku telah mengenal pelaku selama kurang lebih enam bulan.
Ketua MABM Marau, bapak Iloy, disebut telah berupaya mempertemukan pihak Hairudin dengan AR melalui jalur mediasi. Dalam proses tersebut, AR dikabarkan pernah menyampaikan secara lisan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit kepada pihak Hairudin.
Sejumlah petugas yang dianggap melanggar berat bahkan disebut dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan ulang dan pendidikan disiplin. Mereka disebut harus mengikuti program “back to basic” sebelum dapat kembali bertugas.
Menjelang Pelantikan Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi, melakukan kunjungan silaturahmi ke jajaran pengurus DPD BPM Kota Singkawang