Responsivekalbar,com-“Kubu Raya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menghadiri Safari Ramadan di Lapas Perempuan Pontianak hari ini (21/3). Tito berharap Bulan Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas diri WBP.
“Selamat kepada Lima Orang yang sudah Khatam Al-Quran dalam program One Day One Juz. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan semangat tersendiri dalam mengkhatamkan Al-Quran,” ujar Tito kepada WBP di Aula Lapas Perempuan Pontianak hari ini.
Safari Ramadan di LPP Pontianak, Kakanwil Berikan Apresiasi Kepada WBP Khatam Al-Quran
Kakanwil menyebutkan bahwa prestasi ini merupakan buah pembinaan yang dilakukan di LPP Pontianak dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
Sebelumnya Raden Tarbiati selaku Kepala LPP Pontianak menyampaikan bahwa program ini menjadi bentuk pembinaan tersendiri bagi WBP yang menjalankan ibadah di Bulan Ramadan.
“Ramadan ini tidak hanya untuk menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga harus memperkuat aspek spiritual WBP sehingga waktu di Bulan Ramadan dapat lebih bermanfaat,” terang Tarbiati.
Sementara itu, kegiatan yang dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kabar, Kepala UPT di Kota Pontianak serta tamu undangan dari Kepala BNN Kubu Raya, Kepala Polsek Sungai Kakap, Perwakilan Danramil Sungai Kakap ini juga diisi dengan tausiyah oleh Ustadz Ahmad Berizi. Ahmad menyampaikan terdapat hal yang harus dijaga saat menjalankan ibadah puasa.
“Allah SWT sangat memuliakan orang tua dan memerintahkan hamba-Nya untuk berbakti kepada mereka. Durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang dapat menyebabkan terhalangnya pahala puasa,” ujar Ustadz Ahmad menjelaskan.
“Puasa itu bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan hawa nafsu dan amarah. Orang yang dzalim kepada orang tua dan memutus silaturahmi masih memiliki hawa nafsu dan amarah yang tinggi,” tambah Ustadz.
Lebih lanjut, Ustadz Ahmad mengatakan bahwa memutus tali silaturahmi merupakan dosa besar yang dapat menyebabkan berbagai macam keburukan.*(Alf)**
Catatan Pencemaran Lingkungan di Pulau Penebang Pulau Penebang merupakan sebuah Pulau Kecil yang berada di Kayong Utara berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043. Pulau Kecil menurut Pasal 1 ayat 3, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Pulau kecil ini kemudian di eksploitasi demi proyek smelter bauksit PT. Dharma Inti Bersama (Harita Group) yang telah menghilangkan tutupan hutan di Pulau Penebang seluas 1.893 hektar.
warga desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan mengaku jadi korban sindikat jual beli mobil bodong, surat asli tapi palsu (aspal). Pelakunya diduga kelompok Debt Colektor. Akibatnya, korban alami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Ditengah bergulirnya penyidikan, masyarakat Ketapang menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kegiatan
Sejumlah pejabat penting daerah tercatat menduduki posisi strategis, mulai dari pembina, pengarah, hingga penanggung jawab utama. Keterlibatan mereka menandakan bahwa kegiatan ini berada dalam lingkup pengawasan langsung elite birokrasi.