RESPONSIVEKALBAR.COM, KETAPANG-Angka itu bukan sekadar statistik. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang kini dihuni sekitar 1.048 narapidana. Padahal, kapasitas ideal bangunan tersebut hanya sekitar 200 orang.
Artinya, jumlah warga binaan telah mencapai lebih dari lima kali kapasitas yang tersedia. Persoalan kelebihan penghuni atau overcapacity pun menjadi tantangan serius bagi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di Ketapang.
Di tengah kepadatan tersebut, pihak lapas menyatakan tetap berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga binaan. Mulai dari pelayanan kesehatan hingga penyediaan makanan tiga kali sehari.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengatakan pihaknya memiliki fasilitas Klinik Pratama yang memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada narapidana.
Menurut Gerry, fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga binaan, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan.
“Pelayanan makan diberikan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Begitu juga pelayanan kesehatan melalui Klinik Pratama yang tersedia dan terverifikasi di dalam lapas,” ujar Gerry saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan konsumsi warga binaan tetap dipenuhi melalui pembagian makanan pada pagi, siang, dan sore hari.
Namun, persoalan utama bukan hanya bagaimana makanan disediakan atau layanan kesehatan diberikan. Jumlah penghuni yang mencapai 1.048 orang, berbanding kapasitas ideal sekitar 200 orang, menunjukkan tekanan besar terhadap fasilitas pemasyarakatan.
Kelebihan kapasitas berpotensi menambah beban kebutuhan ruang hunian, sanitasi, kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
Di sinilah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Sejauh mana fasilitas dan sumber daya yang tersedia mampu mengimbangi jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas?
Pernyataan bahwa pelayanan kesehatan dan konsumsi tetap berjalan tentu menjadi hal penting. Namun, publik juga membutuhkan gambaran lebih menyeluruh mengenai kecukupan tenaga kesehatan, ketersediaan ruang perawatan, kondisi sanitasi, serta kemampuan fasilitas lapas menampung ribuan warga binaan.
Pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Sebab, pemenuhan hak warga binaan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Klinik Pratama dan pelayanan makan tiga kali sehari merupakan bagian dari pelayanan dasar. Tetapi, dengan jumlah penghuni lebih dari lima kali kapasitas ideal, pertanyaan mengenai kelayakan hunian dan kecukupan fasilitas tidak bisa diabaikan.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah pelayanan tetap diberikan, melainkan apakah kapasitas dan sumber daya yang tersedia benar-benar mampu menjamin hak serta kelayakan hidup 1.048 warga binaan di Lapas Ketapang.*(sn/mn/ras)**






