RESPONSIVE.KALBAR.COM,KAYONG UTARA-Data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara dipertanyakan. Achmad, warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana,mengaku terkejut setelah dirinya tercatat dalam Desil 8.
“Bukan tanpa alasan. Achmad mempertanyakan kesesuaian data tersebut dengan kondisi kehidupannya yang ia sebut jauh dari gambaran rumah layak dengan fasilitas lengkap.
Rumah yang ditempatinya bersama keluarga masih berupa bangunan sederhana berbahan kayu. Tiangnya kayu bulat, dinding papan, begitu pula lantainya.“Nyatanya rumah saya ini sebenarnya bukan rumah, lebih ke pondok. Kita bisa lihat sendiri kondisinya. Tiangnya kayu bulat, dindingnya papan, apalagi lantainya, semuanya papan,” ujar Achmad saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Data dan Kenyataan DipersoalkanPersoalan menjadi lebih serius ketika Achmad mengaku menemukan sejumlah fasilitas dalam data pendataan yang menurutnya tidak pernah dimiliki.
Ia menyebut rumahnya tidak memiliki listrik meteran, WC maupun televisi. Ia juga membantah mempunyai bangunan lain.
“Yang pasti tidak ada listrik meteran seperti yang tercantum dalam data. Kemudian tidak ada WC, tidak ada TV, tidak ada fasilitas lainnya, dan saya juga tidak memiliki bangunan di tempat lain,” katanya.
Kondisi itu membuat Achmad mempertanyakan bagaimana data mengenai dirinya disusun.
Sebab, menurut pengakuannya, petugas pernah datang melakukan pendataan langsung ke rumahnya.
Dua Kali Didatangi, Data Tetap Dipertanyakan
Achmad mengaku sudah dua kali didata. Pertama pada 2025 dan kembali pada 2026.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa petugas yang melakukan pendataan maupun tanggal kedatangannya.

“Saya kurang ingat secara pastinya, tapi di tahun 2025 memang ada orang datang untuk mendata. Kemudian tahun ini juga ada orang datang untuk mendata,” ungkapnya.
Di titik inilah Achmad mempertanyakan proses verifikasi data.
Jika pendataan dilakukan dengan mendatangi rumah warga, menurut dia, kondisi bangunan dan fasilitas semestinya dapat dilihat secara langsung.Ia meminta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengecekan ulang.
“Harapannya kepada pihak yang melakukan pendataan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki data tersebut. Kalau bisa, pihak yang mendata jangan mendata asal-asalan, karena itu sangat merugikan masyarakat, terutama saya sendiri yang datanya tidak sesuai,” tegasnya.
Tinggal 15 Tahun, Alamat KTP Masih Berbeda
Persoalan lain muncul pada administrasi kependudukan.
Achmad mengatakan dirinya telah tinggal di lokasi tersebut selama lebih dari 15 tahun. Namun alamat dalam KTP masih tercatat di RT 02, Dusun Simpang Empat.
Sementara rumah yang kini ditempatinya berada di RT 05, Dusun Tanjung Belimbing.
“Saya tinggal di sini sudah lebih dari 15 tahun. Kalau alamat di KTP saya, saya di RT 02, Dusun Simpang Empat. Tapi tempat saya ini, yang saya tinggali sekarang, beralamat di RT 05, Dusun Tanjung Belimbing. Itu karena saya pindah tempat tinggal,” jelasnya.
Perbedaan alamat tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Achmad perlu diperiksa dalam proses pendataan.
Namun yang paling ia persoalkan adalah ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi rumah yang menurutnya bisa dilihat secara langsung.
Desil 8, Data Siapa yang Harus Diverifikasi?
Kasus Achmad menyisakan pertanyaan yang lebih besar: seberapa akurat data kesejahteraan masyarakat jika kondisi warga di lapangan berbeda dengan data yang tercatat?
Achmad tidak hanya meminta perubahan data dirinya. Ia meminta proses pendataan dilakukan dengan verifikasi faktual dan tidak sekadar mengandalkan pencatatan administratif.
Sebab, menurutnya, data kesejahteraan bukan sekadar angka.
Data tersebut dapat menjadi dasar pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan berkaitan dengan berbagai program pemerintah, termasuk penentuan sasaran bantuan.
Karena itu, ia berharap pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan verifikasi ulang terhadap data dirinya.Bagi Achmad,persoalannya sederhana:
datang ke rumah, lihat kondisi sebenarnya, lalu cocokkan dengan data.“Kondisi masyarakat yang sebenarnya harus menjadi dasar dalam pendataan. Jangan sampai data di atas kertas berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ujarnya.*(sn/fi/tim)***






