Responsivekalbar.com
Ketapang,pontianak
Kecewa dan merasa dirugikan, Edi Purnomo, pemilik KR Ponsel Kauman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meluapkan kekecewaannya setelah tiga unit handphone senilai Rp 10.600.000 yang dikirim via J&T Express hilang tanpa jejak. Lebih mengejutkan, pihak ekspedisi hanya menawarkan kompensasi Rp 300.000.
Kronologi bermula pada 6 April 2025, saat Edi mengirim paket pesanan pelanggan melalui J&T dengan nomor resi JD0462187065. Namun hingga sepekan kemudian, status pengiriman tidak menunjukkan tanda-tanda pergerakan.
Merasa ada kejanggalan, Edi menghubungi call center J&T pada 18 April. Hasilnya? Pihak ekspedisi menyatakan paket hilang dan mengklaim investigasi masih berjalan—tanpa kejelasan batas waktu atau penyelesaian.
Puncak kekecewaan muncul ketika Edi ditawari kompensasi hanya sebesar Rp 300 ribu.
“Bayangkan, barang senilai lebih dari Rp 10 juta hilang begitu saja, dan hanya diganti Rp 300 ribu. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada J&T sebagai salah satu jasa pengiriman terbesar di Indonesia?” tegas Edi geram.
Feri, pimpinan J&T Ketapang, ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa sesuai prosedur perusahaan, barang tanpa asuransi hanya diganti maksimal 10 kali ongkos kirim. Namun, ia juga menambahkan bahwa apabila kantor pusat menolak mengganti kerugian secara penuh, J&T Ketapang siap menanggung ganti rugi dari dana sendiri.
Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemukan titik terang. Edi berharap J&T menunjukkan tanggung jawab profesional sebagai perusahaan logistik nasional, dan menyelesaikan permasalahan secara adil.
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya perlindungan konsumen dalam layanan ekspedisi, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kehilangan barang kiriman.(bim/dni)











