Foto sejumlah masyarakat berada di lokasi kebun masyarakat
Responsivekalbar.com”-Kabupaten Ketapang.
Iknasius warga kecamatan Simpang dua desa Kampar sebemban kabupaten Ketapang,mengatakan polomik pengrusakan kebun warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama,PT.cus,perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang .
Pada umumnya kalau pun perusahaan masuk,ke daerah itu mengutamakan sosialisasi ,namun sejauh ini perusahaan PT.Cus tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa kampar sebomban kecamatan Simpang dua sama sekali belum pernah mereka lakukan ,katanya saat di hubungi via wahtsap siang pukul 14: 00, ucapnya kepada wartawan.
Iknasius menambahkan bahwa kami selaku masyarakat adat di laporkan berkali kali kepolres Ketapang dengan bermacam tuduh dan alasan,hingga hari ini.
Foto Pengrusakan kebun masyarakat pada tanggal 5 Maret 2024 di desa Kampar sebomban
Kami berharap agar pihak pemerintah dan para APH berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan pihak perusahaan,dan bukan hanya itu kami menuntut agar hutan adat atau hutan masyarakat itu di kembalikan,pungkasnya.
Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami.
Dalam hal ini kami meminta kepada gakumdu Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas.
Jauh sebelum perkebunan ada dari jaman nenek moyang kami dulu kami sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga kecamatan Simpang dua desa kampar sebomban kabupaten Ketapang .
Seharus dengan ada nya perusahaan perkebunan di daerah kami memberikan rasa kenyaman keamanan serta memberikan perekonomian yang bermanfaat serta mensejahterakan masyarakat kami ,bukan jadi penjajah di negara NKRI ini kita sudah merdeka dan sudah di akui dimanapun.
Ada apa dengan perusahaan masuk ke kampung halaman kami jadi penjajah berkedokan perusahaan perkebunan dan menjadi perampok bangsa sendiri.
Foto sejumlah masyarakat berada di lokasi kebun masyarakat.
Kami menilai dengan ada perusahan perkebunan sawit ini membuat onar serta membuat kami bertikai dan menjadi sebuah dilema dalam perkampungan yang awalnya damai tentram serta kondusip .
Bahkan ketika kami menuntut hak kamipun kami selalu di Adu dengan penegak hukum atau APH ,dengan cara di laporkan kepada penegak hukum ,pada hal AMDAL atau izin yang mereka miliki belum tentu benar dan dari mana mereka mendapatkan izin nya kita perlu ketahui juga kejelasannya.
Sebagai warga negara indonesia kami juga punya hak di perlakukan sama di mata hukum ,tutupnya iknasius kepada wartawan saat di hubungi via telpon whatsap pada siang itu.**(Ns)***
Sumber berita :Iknasius tokoh masyarakat adat desa sebomban kecamatan Simpang dua
Betul, ada laporan yang masuk dan saat ini sedang kami tangani. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, sambil menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi.
Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.