Responsivekalbar.com Pontianak“-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto ikut serta dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika jenis sabu, Ganja dan Ekstasi di Halaman Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar. Rabu pagi 13/03
‘’Pemusnahan barang bukti oleh BNNP, hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 21Januari 2024 sampai dengan 26 Februari 2024 berupa Sabu dengan berat Netto 1.024,58 gram. Ganja dengan berat Netto 1.861,5 gram dengan sejumlah Ekstasi dengan berat Netto 3,94 gram (12 Butir)
Dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagan Narkotika yang berbeda dengan total tersangka 3 orang”. Ujar Brigadir Jenderal Polisi Drs.Sumirat Dwiyanto.pada acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Foto pemeriksaan BB,Pemusnahan 1.861,5 gram sabu dan ekstasi berat 3,94.Kakanwil Kalimantan barat bersama BNNP.
Sumirat selaku kepala BNNP menjelaskan bahwa“Barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Ucapnya pada Rabu pagi di halaman BNNP Kalbar .
Sebelum di musnahkan Narkotika jenis sabu, Ganja dan Ekstasi ini di uji terlebih dahulu, dan hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut adalah positif narkotika.” Jelas nya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, mengapresiasi keberhasilan BNN Provinsi Kalbar dalam penggagalan peredaran narkotika jenis sabu, Ganja dan Ekstasi, “Ini merupakan hal luar biasa yang dilakukan BNN Provinsi Kalbar dan jajaran.” Ucap Tito
Tito berharap kedepan Kemenkumham Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar dapat meningkatkan sinergitas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kalbar. **(Yuliza)***
Informasi yang dihimpun menyebut proyek tersebut sejak awal dikendalikan oleh lingkaran tertentu. Dugaan praktik monopoli anggaran dan pengondisian pengadaan tanah mulai menjadi sorotan setelah muncul perbedaan nilai transaksi dengan harga pasar di sekitar lokasi kegiatan.
Sikap tegas DPRD Ketapang, polemik internal Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera kini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah Bupati Ketapang dalam merespons rekomendasi DPRD dan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
Ketua MABM Marau, bapak Iloy, disebut telah berupaya mempertemukan pihak Hairudin dengan AR melalui jalur mediasi. Dalam proses tersebut, AR dikabarkan pernah menyampaikan secara lisan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit kepada pihak Hairudin.
Sejumlah petugas yang dianggap melanggar berat bahkan disebut dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan ulang dan pendidikan disiplin. Mereka disebut harus mengikuti program “back to basic” sebelum dapat kembali bertugas.
Menjelang Pelantikan Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi, melakukan kunjungan silaturahmi ke jajaran pengurus DPD BPM Kota Singkawang
Dalam dokumen penyidikan, Ropi diduga terlibat dalam aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Dugaan itu mengarah pada praktik peredaran kayu ilegal yang selama ini disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.