RESPONSIVEKALBAR.COM-Banyak pihak menyambut baik dan turut bersukaria atas putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada pak Paulus Andy Mursalim terkait kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Menurut Herman hofi Munawar putusan ini adalah kemenangan bagi kebenaran hukum dan sekaligus menjadi bukti kuat yang secara fundamental membatalkan substansi dakwaan dalam kasus ini,”Dengan demikian jelas bahwa Bank Kalbar Terbukti ‘Clear’ dari berbagai tuduhan negatif.terang dosen fakultas hukum universitas panca bakti pada media ini 22 Oktober 2025
Ia menambahkan,dengan dibebaskannya Paulus Andy Mursalim dari segala dakwaan korupsi, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 adalah bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum(korupsi),
sebagaimana yang telah dituduhkan sebelumnya.
“Apalagi pada peran Kejaksaan Tinggi yang menurut Informasi
bahwa pengadaan tanah tersebut sedianya telah didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi dalam prosesnya, semakin menegaskan tidak adanya niat jahat (mens rea) atau penyimpangan terencana.paparnya
Pakar Hukum dan kebijakan publik Herman hofi Munawar melanjutkan, Dengan demikian semua pihak lain yang telah dipersangkakan atau diseret dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang sama harus segera dibebaskan dari segala jeratan hukum.
“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap ditahan atau dihukum.pintanya
Herman hofi berharap penegak hukum dapat menghormati dan segera menindaklanjuti konsekuensi logis dari putusan Pengadilan Tinggi ,”Untuk memulihkan hak dan martabat semua pihak yang selama ini terdampak oleh kasus tersebut.pungkas Herman hofi Munawar
Suber : Hermanhofi
Kontri butor Kalbar :Roesli











