Responsivekalbar.com
Palangka Raya.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini, Kanwil KemenHAM Kalteng diwakili oleh Kabag Tata Usaha dan Umum, Zulzaeni Mansyur, yang turut mendampingi jalannya agenda bersama dengan perwakilan pengelola BMN. Kehadiran Kanwil KemenHAM Kalteng menegaskan komitmen dalam mendukung pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim BPK RI, Brian Baharani, menyampaikan hasil pemeriksaan terinci yang meliputi beberapa temuan, antara lain:
BMN di lingkungan Kanwil Hukum Kalteng masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Sebagian besar pemanfaatan BMN telah sesuai ketentuan, namun masih ditemukan kekurangan dalam aspek pengamanan, baik administrasi maupun umum, seperti dokumen kepemilikan dan sertifikat.
Terdapat pencatatan BMN yang tidak sesuai kondisi aktual, misalnya tercatat baik padahal telah rusak.
Proses pencatatan BMN di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan masih tertunda.
Tim BPK RI juga menekankan bahwa apabila terdapat data tambahan yang dapat menyempurnakan laporan, maka masing-masing Kanwil wajib menyampaikan lengkap dengan dokumen pendukung. Hal ini penting agar rekomendasi perbaikan dapat dirumuskan lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, Brian menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan tahap akhir, melainkan bagian dari rangkaian pemeriksaan di berbagai provinsi dan tingkat pusat yang nantinya akan dikompilasi. Ia menambahkan, pemeriksaan ini menjadi titik awal menuju pengelolaan BMN yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.
Dengan adanya keterlibatan aktif dari Kanwil KemenHAM Kalteng melalui Kabag TUM Zulzaeni Mansyur, diharapkan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sehingga ke depan pengelolaan BMN di lingkungan KemenHAM semakin optimal dan selaras dengan prinsip akuntabilitas publik.*(@*#)**












