Transformasi Berita Era Digital

Liput Tambang Ilegal, Wartawan Dianiaya dan Diintimidasi: Ada Dugaan Suap Rp2 Juta

ResponsiveKalbar.com

Sambas”

Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media lokal, Yanduri, oleh kelompok penambang emas ilegal di Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, masih menyisakan banyak tanda tanya. Meski korban akhirnya mencabut laporan dan memilih damai, dugaan adanya tekanan dan suap dari pelaku membuat kasus ini menjadi sorotan tajam kalangan pers dan aktivis.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi saat Yanduri tengah meliput aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Sajingan Besar pada 28 April 2025 dengan nomor laporan TBL/02/IV/2025/SPKT/POLSEK SAJINGAN BESAR/POLRES SAMBAS/POLDA KALBAR. Namun, kasus kemudian diambil alih oleh Polsek Paloh.

Pada 9 Juli 2025, Yanduri menyampaikan bahwa kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia mengaku mengalami tekanan dari seseorang berinisial ML, yang diduga kuat merupakan cukong tambang ilegal di lokasi tersebut. ML bahkan disebut mencoba menyuap korban dengan uang Rp2 juta agar laporan dicabut.

Tanda Bukti Lapor

> “Saya merasa ada tekanan dan bujukan dari pihak cukong agar kasus ini selesai damai. Padahal ini bukan soal pribadi, ini menyangkut aktivitas ilegal dan ancaman terhadap kerja jurnalistik,” ungkap Yanduri.

Kasus ini dinilai tidak sekadar kekerasan biasa. Wakil Ketua Detasemen Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dugaan pembiaran oleh aparat menjadi sorotan, mengingat aktivitas tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, tekanan terhadap wartawan juga merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik.

> “Pencabutan laporan bukan berarti kasus selesai. Yang lebih besar adalah pembiaran terhadap tambang ilegal dan dugaan intimidasi terhadap pers. Ini harus diusut,” kata sumber dari Krimsus RI.

Kasus ini menjadi alarm bagi perlindungan wartawan di lapangan, khususnya saat meliput isu-isu sensitif seperti tambang ilegal. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah diminta untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku serta membongkar jaringan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sambas.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan memberi ruang bagi klarifikasi semua pihak.

Sumber: Rabudin LKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *