Transformasi Berita Era Digital

Polres Ketapang belum lakukan Penangkapan Terhadap Pemukulan Wartawan ini sial RN Ada apa ?

Responsivekalbar.com
Ketapang

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kabupaten Ketapang, semakin tak terkendali. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kian nyata,namun upaya penindakan dari aparat penegak hukum dinilai sangat lemah dan terkesan dibiarkan.

Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan di lapangan, terungkap adanya aktivitas penambangan liar berskala besar di wilayah Lubuk Toman, kilometer 26 kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah alat berat dan dompeng (alat penambang emas tradisional), serta terpampang informasi mengenai syarat dan biaya menambang—mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini dijalankan secara sistematis dan terbuka.

Dan yang lebih parahnya oknum pekerja tambang ilegal yang bernama Roni Paslah berani menganiaya 4 orang wartawan menggunakan kayu persegi dan tangan kosong sehingga korban penganiayaan mengalami lebam dibahu,dipaha dan luka pecah di bibir tepatnya pada Minggu malam Senin 18 Mei 2025, pukul 18:45 WIB. Dan yang lebih parahnya pekerja tambang emas ilegal yang bernama Yan berani mengancam dan menantang semua media diketapang.

Foto gogle peti : Ilustrasi lokasi peti lubuk Toman di kilometer 24 kecamatan matan hilir selatan 

Korban penganiayaan meminta APH khusus nya Kapolres ketapang segera bergerak dan menindaklanjuti masalah ini supaya kedepannya tidak terulang kembali.

Kasus ini jelas bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana mafia bisa begitu percaya diri menantang hukum. Seolah-olah mereka lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum sendiri.

Apakah ini pertanda bahwa hukum di Indonesia sudah benar-benar lumpuh? Terutamanya dikabupaten Ketapang Ataukah kita sedang hidup di zaman di mana wartawan harus membayar mahal saat berusaha mengungkap kebenaran?

Praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, data dari Kejaksaan Negeri Ketapang menunjukkan bahwa sepanjang tahun ini, hanya empat kasus tambang ilegal yang berhasil dibawa ke meja hijau, sebuah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan luasnya aktivitas ilegal yang terjadi.

Aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa hukum. Ketidaktegasan aparat dan indikasi kebocoran informasi menjadi bukti nyata bahwa praktik ini telah menjadi masalah sistemik yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak, khususnya penegak hukum di daerah.
tetapi juga pengusaha dan Cukong (PETI) memandang rendah APH dikabupaten Ketapang Kalimantan Barat karena sudah sekian lama tidak ada pergerakan dan penindakan. Padahal jarak tempuh polres Ketapang ke lokasi tambang ilegal tidaklah jauh hanya berkisaran 45 km saja,
Jadi seolah-olah mereka yang melakukan praktik tambang PETI semakin terang-terangan dan seakan merasa kebal hukum.
Dan kami meminta APH, Gakkum,LHK segera menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber berita : Abas dan tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *