Transformasi Berita Era Digital

Tragis dan kejam PT. Aditya Agroindo, biarkan nyawa Anak generasi bangsa melayang dalam Pejalannan

safira bocah tiga tahun ini meninggal dalam keadaan tragis karna dalam perjalanan kepontianak , kurangnya rasa kemanusiaan sehingga menghilangkan nyawa penerus bangsa PT. aditiya hungarindo tidak ada rasa kemanusian

Responsivekalbar.com

Ketapang.

Safira bocah 3 tahun  Talelu meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak pada pada 2 Mei 2025 pukul 23.23 WIB. Safira Talelu adalah anak dari Yohanes Talelu, seorang buruh harian lepas di bagian perawatan perkebunan sawit milik PT. Aditya Agroindo, yang merupakan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat. Bapak dari balita tersebut direkrut oleh perusahaan dimana identitas ditahan/disimpan oleh manajemen perusahaan dan diduga identitas Pak Yohanes Talelu telah hilang (pengakuan dari Pak Yohanes Talelu ketika akan mengurus rujukan ke rumah sakit ketika dia meminta kepada pihak manajemen PT. Aditya Agroindo).

 

Sebelumnya, Safira Talelu mengalami kejang-kejang hebat dan dibawa ke klinik perusahaan. Dokter klinik kebun merujuk ke Puskesmas Balai Bekuak,Simpang Hulu. Akan tetapi Dokter Puskesmas Simpang Hulu  menyarankan dirujuk ke rumah sakit yang ada di Pontianak. Namun, karena Pak Yohanes Talelu tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan pendapatannya tidak mencukupi untuk membiayai transportasi dan perawatan rumah sakit, upaya rujukan urung dilakukan. Pak Yohanes membawa Safira Talelu ke klinik kebun. Dokter klinik sudah meminta langsung kepada manajemen untuk membantu proses rujukan namun pihak manajemen PT. Aditya Agroindo menolak membantu proses rujukan. Pengurus serikat pun telah berkoordinasi dengan pihak manajemen kebun untuk Safira Talelu dirujuk ke rumah sakit di Pontianak dengan  biaya awal ditanggung oleh perusahaan. Lagi-lagi pihak manajemen kebun menolak. Karena pihak manajemen perusahaan PT. Aditya Agroindo tidak mau membantu proses rujukan almarhumah Safira Talelu dengan sangat terpaksa almarhumah dirawat klinik kebun dengan fasilitas sangat terbatas.

 

Berdasarkan rujukan Dokter klinik  kebun, teman-teman pengurus serikat dan pengurus federasi dengan persetujuan keluarga membawa almarhumah kerumah sakit rujukan yang ada di Pontianak, yang mana seluruh biaya ditanggung oleh federasi dan serikat buruh. Kurang lebih pukul 23.30 WIB dikabarkan oleh pengurus serikat yang ikut mengantar melalui pesan WhatsApp bahwa Safira Talelu telah meninggal dunia.

Tindakan Kejam dan Pelanggaran HAM

Peristiwa ini menunjukkan kegagalan total perusahaan dalam memenuhi kewajiban dasar terhadap buruh dan keluarganya. Fakta bahwa adik balita Safira Talelu meninggal karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan, sementara perusahaan menolak membantu, merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai anggota GAPKI, PT. Aditya Agroindo beroperasi di bawah bayang-bayang organisasi industri yang mengklaim menjunjung prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Kasus ini membuktikan adanya jurang antara klaim dan kenyataan di lapangan.

 

Indikasi besar bahwa PT. Aditya Agroindo telah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang merujuk pada tindakan pidana. Pasal pidana mengenai BPJS yang dimaksud adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sanksi pidana bagi Pemberi kerja yang melanggar ketentuan iuran BPJS adalah pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur sanksi bagi pelanggaran data pribadi. Pasal 63 dan 67 mengatur tentang ancaman pidana penjara dan denda. Khususnya, Pasal 67 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

UU dan peraturan terkait larangan kerja paksa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 adalah Undang-undang yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Kemudian larangan kerja paksa juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, larangan kerja paksa juga di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Undang–Undang Kebebasan Berserikat Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan perkebunan sawit dan ketenagakerjaan.

Kamipun mencoba  mengirim pesan kesalah satu pemegang tampuk kekuasaan di PT. Aditya Agroindo, melalui pesan singkat namun sampai berita ini di rilis belum ada jawaban baik dari mana jement ataupun perwakilan PT. Aditya Agroindo,Kalbar atau  di Ketapang (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *