Transformasi Berita Era Digital

Pelaku Ilegal Logging Bagai Membius APH Hingga Pelaku Semakin Gemoy

Responsivekalbar.com-‘Pontianak”-Dalam beberapa hari ini kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari wilayah TPK nya Desa Randau Jungkal Kabupaten Ketapang,Kecamatan Sandai melewati beberapa kabupaten yang lolos dari pantauan APH yang biasa nya sangat sigap dengan ada nya ilegal loging.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi angkat Bicara,” Sabtu 2 Maret 2024 Wib, Kepada awak media iya menuturkan,”menurut Dr.Herman Hofi sebagaimana kita pahami bersama persoalan ilegal loging ini adalah persoalan yang serius bagi keseimbangan ekosistem kita
Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi,sosial,budaya dan dampak lingkungan.

Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi, fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita hutan merupakan tempat sakral sebagai tempat bersemayam nya roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi

Masih terang Herman Hofi,” Oleh karena itu persoalan ilegal loging bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum semata akan tetapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian yang membuat kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, terkait dengan hukum adaminstrasi, hukum perdata dan bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser dari asas ultimum, menjadi asas primium remedium, sebagai asas kebalikan dari ultimum remedium,.

Primium Remedium mengandung makna pemegakan hukum ilegal loging hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama.

Oleh karena itu diharapkan APH lebih tegas dan tidak tebang pilihan dalam melakukan tindakan penegakan hukum kepada para pelaku oknum ilegal logging.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging yang di lakukan para oknum cukong.

Minta APH Jagan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang,Pelaku Ilegal Logging Bagai Membius APH Hingga Pelaku Semakin Gemoy Bebas Pelaku Ilegal Logging Menjadi Jadi Ini Ungkap Pengamat

Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi APH untuk meloloskan perbuatan pelaku illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan terhadap para cukong illegal loging yang marak di wilayah ketapang dan beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Namun sangat Ironisnya,kata Herman Hofi,masih banyak penebang liar perusak lingkungan dan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar tampa dekumen asal usulnya, atau pengukuran kayu yang mengunakan dekumen abal-abal yang tidak ditangkap dan ditindak tegas oleh APH.

Bahkan setahu saya ucap Herman Hofi lagi, belum ada pelaku pelaku cukong illegal loging diproses di
pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada
proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan sangat memprihatinkan
bahwa Dinas kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi maslah ilegal loging selama ini.

Apakah penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging ini makin kuat dan seolah olah tidak ada yang mencegah dan menangkap pelakunya.

Padahal jika kita perhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat
4 instansi yang berwenang yaitu
Polisi, PPNS Penyidik perwira TNI, dan
Penyidik Kejaksaan Namun aneh nya illegal loging semakin menjadi jadi aja.

Kedepan kita berharap upaya mencegah ilegal loging pemda bersama unsur APH untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan upaya memberantas illegal logging ini tegas Dr.Herman Hofi.*(aN)**

Sumber: Dr Herman Hofi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *